Hard News

PSBB Bogor Tahap 3, Wali Kota Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar

Sosial dan Politik

12 Mei 2020 12:15 WIB

Ilustrasi.


JAKARTA, solotrust.com- Pemerintah Kota Bogor resmi mengajukan perpanjangsn Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Bogor tahap III. Aturan dan sanksi pun tengah digarap Pemkot, untuk memperkuatnya.



Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, perumusan aturan dan sanksi yang akan diterapkan kini tengah digarap oleh bagian hukum Pemkot dan segera diselesaikan dalam waktu dekat ini.

"Belum (selesai), masih dirumuskan," kata Bima, Senin (11/5/2020).

Bima mengatakan, rumusan aturan dan sanksi tersebut nanti akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota atau Perwali, yang mana ke depannya Perwali tersebut bisa dijadikan payung hukum atau rujukan aparat pemerintah di bawah dalam menegakannya.

Bima berharap dengan Perwali tentang sanksi PSBB Bogor ini, bisa menjadikan warganya jauh lebih disiplin dan jika mau berbuat apapun lebih memikirkan efeknya dan penyelenggaran PSBB pun maksimal penerapannya.

"Masih dimatangkan (Perwalinya). Besok insya allah finalisasi," ucap Bima.

Wakil Wali Kota, Dedie Rachim mengatakan, ada beberapa sanksi yang akan dicatumkan dalam Perwali tersebut. Salah satu diantaranya adalah sanksi sosial berupa membersihkan sampah atau lainnya, karena sebisa mungkin menghindari sanksi pidana.

"Jadi perumusannya sanksi sosial untuk menekan pelanggaran PSBB. Kita menginginkan sanksi non pidana yang menimbulkan efek jera," kata Dedie.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta mengatakan, Perwali tersebut secara teknis merunut pada Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan pada Pasal 126 menyebut adanya Sanksi Administratif yang dapat dikenakan bagi pelanggar PSBB. Alma menyebut ada enam jenis pembatasan yang dimasukkan dalam norma pelarangan saat PSBB, merunut Perda Nomor 11 Tahun 2018 jo Perwali Nomor 30 Tahun 2020 tentang PSBB. "Diantaranya pembatasan demi pemutusan penyebaran Covid pada moda transportasi umum seperti KRL," kata Alma.

Alma mengatakan dalam Rancangan Perwali itu disebutkan perihal sanksi administratif bagi pelanggar orang, maupun korporasi berupa denda. Lalu jika dalam 1x24 jam si pelanggar tidak melaksanakan, maka dapat diganti dengan sanksi sosial berupa membersihkan sampah di jalan atau menyapu kotoran di jalan yang ditentukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

"Saat ini belum selesai. Finalisasinya mengadopsi dari Pergub DKI. Malam ini saya perbaiki dan besok mudah-mudahan selesai," demikian Alma soal rancangan hukuman pelanggar PSBB Bogor tersebut. #teras.id

(wd)