JAKARTA, solotrust.com - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menjadi sekolah terfavorit dengan jumlah pelamar terbanyak. Per Kamis (18/06/2020), jumlah pendaftar mencapai 28.758 pelamar. Dalam Surat Pengumuman No.810/684/IPDN, sebanyak 1200 formasi dibuka untuk 34 provinsi di Indonesia.
Melansir laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), menpan.go.id, Sabtu (20/06/2020), disebutkan para pelamar yang berminat menjadi praja diharuskan memenuhi beberapa persyaratan, seperti warga Negara Indonesia dengan usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada 31 Desember 2020, serta memiliki tinggi badan 160 cm untuk pria, dan 155 cm bagi wanita.
“Adapun untuk persyaratan administrasi, para pendaftar harus memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA), termasuk lulusan Paket C dengan nilai minimal 70,00. Sementara bagi pendaftar dari Provinsi Papua dan Papua Barat, minimal 65,00 untuk nilai rata-rata rapor dan nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 sampai 2020,” tambah Kemenpan-RB dalam pernyataannya.
Sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri ini, mewajibkan calon praja memiliki KTP elektronik bagi yang berusia 17 tahun dan Kartu Keluarga bagi yang belum memiliki KTP elektronik atau berusia 16 tahun. Sementara bagi yang belum memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga dapat melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP elektronik yang ditandatangani pejabat berwenang.
Diwajibkan pula memiliki surat keterangan lulus dari kepala sekolah atau pejabat yang berwenang bagi siswa SMU/MA tahun ajaran 2019/2020. Para pendaftar dari Provinsi Papua dan Papua Barat diharuskan memiliki Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP), ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui ketua atau anggota Majelis Rakyat Papua (MPR).
Sementara persyaratan khusus wajib diikuti para pendaftar adalah tidak sedang menjalani hukuman pidana, serta tidak bertindik atau bekas tindik bagi pria, kecuali karena ketentuan agama/adat. Peserta tidak bertato/bekas tato, tidak berkacamata/lensa kontak, belum menikah, pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan, serta belum pernah diberhentikan sebagai praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.
Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai praja IPDN, persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan, bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
“Para praja juga bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN, serta menaati segala peraturan berlaku di IPDN. Praja yang terlibat tindakan kriminal, mengonsumsi atau memperjualbelikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, menyebarkan paham radikalisme, dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual (LGBT) dapat diberhentikan.”
Bagi para putra-putri bangsa yang ingin mendaftar dapat mengakses laman https://dikdin.bkn.go.id mulai 8 hingga 23 Juni 2020. Pelaksanaan seleksi IPDN 2020 tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp50 ribu per orang.
Dalam surat pengumuman ditandatangani Rektor IPDN Hadi Prabowo ditegaskan jika ada oknum atau pihak menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Praja IPDN dengan meminta imbalan, maka hal itu adalah tidak benar.
Segala bentuk pengaduan berkaitan dengan proses pendaftaran dapat disampaikan melalui email spcpipdn@ipdn.ac.id, dan call centre di nomor 0-804-1-700-700 pada jam kerja. Informasi perihal lokasi tes, perubahan jadwal tahapan seleksi dan informasi dapat dilihat pada laman http://spcp.ipdn.ac.id/2020/.
(redaksi)