SOLO, solotrust.com - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo akhirnya memperbolehkan anak-anak usia di atas lima tahun bepergian ke ke pusat keramaian, seperti pasar tradisional, mal, tempat wisata hingga tempat hiburan dan bermain maupun pusat kuliner. Pelonggaran itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1165 tentang Perubahan Atas Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Surakarta.
“Kenapa saya longgarkan, ya karena desakan masyarakat, khususnya orang tua yang mengeluh anak-anaknya jenuh karena hanya di rumah, tidak boleh ke mana-mana. Ya sudah, akhirnya kami penuhi, tapi hanya untuk anak-anak di atas lima tahun,” jelasnya.
Pria akrab disapa Rudy menegaskan, pelonggaran baru bersifat uji coba selama 14 hari. Jika selama itu pihaknya menemukan pelanggaran, seperti anak-anak ternyata hanya nongkrong saja, aturan akan dikembalikan ke Perwali Nomor 10 Tahun 2020 yang melarang anak-anak di bawah 18 tahun mengunjungi tempat keramaian.
“Jadi pelonggaran ini dengan pengawasan ketat. Kalau masyarakat tidak bisa mematuhi aturan-aturan itu, ya kami kembalikan seperti Perwali lagi. Aturan yang seperti apa, ya itu, anak-anak harus didampingi orang tua. Kemudian perginya hanya sebatas memenuhi kebutuhan mendesak, kalau cuma nongkrang-nongkrong dan tidak belanja atau beli barang kebutuhan harus dibubarkan dan aturan lama saya kembalikan lagi seperti semula,” tandasnya.
Sesuai dengan isi SE, aturan baru itu mulai berlaku per 22 Juni hingga 7 Juli 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. (awa)
(redaksi)