JAKARTA, solotrust.com - Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dengan diawali terbitnya Peraturan KPU RI No. 5 Tahun 2020 Tanggal 12 Juni 2020 tentang Perubahan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis langsung mengeluarkan Surat Telegram sebagai acuan Polri dalam mengamankan pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono melalui Press Conference Divisi Humas Polri, Senin (22/06/2020).
“Menyikapi hal tersebut, pimpinan Polri telah mengeluarkan STR No. 307 tanggal 16 Juni 2020 tentang Rincian Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan guna Dijadikan Pedoman dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2020,” ungkap Karo Penmas Divhumas Polri, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews..
Selain itu, di dalam Surat Telegram secara rinci menyebutkan instruksi Kapolri kepada seluruh kepala satuan wilayah (Kasatwil) dalam menghadapi pelaksanaan penyelenggaraan pilkada serentak 2020.
Berikut instruksi Kapolri, tertera di dalam Surat Telegram nomor 307.
1. Para Kasatwil diperintahkan untuk melakukan deteksi dini, monitoring dan update dinamika politik pascadikeluarkannya peraturan KPU No. 5 Tahun 2020.
2. Para Kasatwil melakukan koordinasi secara proaktif dengan penyelenggara pilkada dan instansi terkait lainnya.
3. Para Kasatwil diperintahkan untuk segera menyusun renops Mantap Praja sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
(redaksi)