Hard News

Diwarnai Aksi Kejar – Kejaran Bak Film Action, Polisi Bekuk Pencuri Mobil Operasional BRI

Hukum dan Kriminal

7 Agustus 2020 09:03 WIB

Barang bukti mobil yang sempat dibawa kabur pencuri.

 

SOLO, solotrust.com- Satreskrim Polresta Solo menangkap seorang pelaku pencurian mobil di kawasan Laweyan. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2020) pagi. Pelaku ditangkap saat membawa kabur mobil operasional Bank Rakyat Indonesia (BRI)



Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, pelaku bernama Meidi Miftakhul Hadi diketahui sudah berada di lokasi kejadian sejak dini hari. Awalnya pelaku mengaku ke petugas keamanan bahwa dirinya merupakan orang suruhan kantor pusat untuk mengambil mobil.

Pelaku kemudian membawa kabur mobil operasional tersebut. Namun saat mencoba kabur, sempat dihalang-halangi pegawai yang hendak masuk kantor, akan tetapi pelaku tetap menerobos hingga menyebabkan satu security terluka karena terserempet.

“Pelaku masuk ke dalam kendaraan dan membawa kendaraan itu keluar, sempat dihalang halangi pegawai yang pada saat itu mau masuk kantor maupun security yang ada di situ tetapi pelau tetap menerobos.” Jelas Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai. 

Andy menambahkan Setelah kabur, aksi pengejaran pun tak bisa dihindarkan. Petugas bank dibantu warga terus memburu pelaku yang tancap gas bersama mobil curiannya. Saat melintasi Mapolsek Laweyan, salah satu security menyampaikan adanya pencurian mobil milik BRI. Kemudian anggota Polsek Laweyan melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat berada di simpang empat Sabar Motor.

Pelaku terjebak lampu merah sehingga pelaku turun dari mobil dan berusaha lari, namun berhasil disergap oleh petugas yang mengejarnya. Pelaku pencurian mobil operasional milik BRI tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolresta Solo. Mobil kijang innova nopol AD 8457 ZS diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (daw)



(wd)

Berita Terkait

Berita Lainnya