Hard News

Bikin Ekstasi di Kamar VVIP RS, Napi Rutan Salemba Dipindah ke Nusakambangan

Hukum dan Kriminal

20 Agustus 2020 12:07 WIB

Ilustrasi.

 

JAKARTA, solotrust.com-  Narapidana atau napi Rutan Salemba Ami Utomo Putra alias AU (42) yang memroduksi ekstasi di kamar rumah sakit, kini dipindahkan ke Lapas Karang Anyar, Nusakambangan. Ami Utomo akan ditempatkan di penjara yang memiliki tingkat pengamanan super maksimum.



"AU (Ami Utomo) akan dipindahkan hari ini ke Lapas dengan tingkat pengamanan super maksimum security, one man one cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (20/8/2020).

Rika mengatakan, pemindahan narapidana yang nekat memroduksi sendiri ekstasi saat sedang dirawat di rumah sakit tersebut dilakukan didasarkan pertimbangan keamanan dan tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan napi itu. AU adalah narapidana kasus narkotika dengan putusan pidana 15 tahun.

Dalam kesempatan itu, Rika juga mengatakan bahwa AU merupakan terpidana dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dalam pemberitaan di sejumlah media, AU disebut sebagai narapidana dari Lapas Salemba.

"AU adalah narapidana Rutan Salemba, bukan Lapas Salemba," kata Rika.

Kemarin, Satuan Reskrim dari Kepolisian Sektor Sawah Besar menciduk AU dan seorang kurir narkoba berinisial MW (36), karena diduga memroduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) di salah satu ruangan pribadi Rumah Sakit (RS) Swasta AR.

Awalnya Reskrim Polsek Sawah Besar terlebih dahulu menangkap MW, yang berperan sebagai kurir narkoba. Polisi memperoleh 30 butir ekstasi dari tangan MW sebagai barang bukti.

Pil ekstasi itu mengarah ke AU yang sedang menjalani perawatan di ruangan privat Rumah Sakit swasta AR selama dua bulan atas rujukan dari penjara tempat dia mendekam.

Alasan AU dirawat di RS swasta AR itu karena sering mengeluhkan nyeri lambung saat berada di dalam penjara.

Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu buah telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.

Penyelidikan kasus napi produsen ekstasi ini masih terus dilakukan oleh Polsek Sawah Besar dan Polres Metro Jakarta Pusat. Didapat fakta bahwa AU mendapatkan bahan baku pembuatan ekstasi dari situs belanja daring dan telah meraup keuntungan sebesar Rp140 juta selama dua bulan menjalankan kamuflase.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, napi produsen ekstasi di ruang VVIP rumah sakit itu dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. #teras.id

 



()