Hard News

Pembangunan Masjid Taman Sriwredari menuai kontra: Pemkot Tak Bergeming

Jateng & DIY

11 Januari 2018 15:43 WIB

THR Sriwedari. (dok)





SOLO, Solotrust.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta tak bergeming meski mendapat ancaman dari ahli waris R.M.T. Wiryodiningrat yang bakal menempuh upaya hukum, bila Pemkot nekat membangun Masjid Taman Sriwedari. Pemkot justru menantang balik ahli waris untuk menunjukkan bukti sah secara hukum. Pemkot akan menyeret pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanpa mampu menunjukkan bukti tersebut.

“Silahkan saja jika akan menuntut kami secara hukum. Kami sah kok sudah pegang HP (Hak Pakai) 40 dan HP 41,” kata Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo, Kamis (11/1/2018).

Sebaliknya, Rudy meminta ahli waris untuk bisa menunjukkan bukti sah secara hukum bahwa mereka adalah ahli waris Wiryodiningratan. Tentunya status ahli waris dibuktikan sah oleh pengadilan. Hal ini juga menjadi salah satu hasil rekomendasi tim eksaminasi putusan sengketa tanah Sriwedari.

"Status hukum sebagai ahli waris tidak ada. Jika ahli waris tidak bisa membuktikan penetapan sebagai ahli waris, maka status putusan tidak bisa dilaksanakan,” katanya.

Dikarenakan ahli waris tidak bisa menunjukan bukti sebagai ahli waris R.M.T. Wirjodiningrat. Dengan ini, status tanah adalah dikuasi langsung oleh negara, dan berwenang memberikan hak kepada orang yang membutuhkan dan memenuhi syarat sebagai pemegang hak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan alasan tidak adanya pengajuan permohonan hak baru dan dibatalkannya Hak Pakai Nomor 11 dan Hak Pakai Nomor 15, maka tanah tersebut dikuasai langsung oleh Negara.

"Lalu Kementerian Agraria dan Tata Ruang sesuai kajian putusan pengadilan melebihi apa yang dipermasalahkan (ultrapetita), maka memerintahkan untuk menerbitkan HP 40 dan HP 41,” tukas Rudy.

Dengan demikian, Pemkot sah secara hukum memiliki hak atas pengelolaan tanah tersebut.  Apalagi masterplan penataan kawasan Sriwedari telah disusun Pemkot. Pembangunan masjid ini sendiri masuk dalam masterplan itu. (vin)

(wd)