JAKARTA, solotrust.com - Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI bersama pemerintah (Kemendagri), KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP pada Senin (21/09/2020) menyimpulkan pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan 2020 tetap pada 9 Desember.
Tidak adanya perubahan jadwal hari pencoblosan ini atas pertimbangan, pencermatan seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung, dinilai masih sesuai dengan perencanaan dan pertimbangan masih terkendalinya situasi.
"Namun dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, saat membacakan kesimpulan RDP, dilansir dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum RI, kpu.go.id..
Kesimpulan lain yang juga disepakati pada RDP ini adalah meminta KPU RI melakukan perubahan atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan pemilihan di masa bencana nonalam Covid-19.
Beberapa hal diusulkan, di antaranya pengaturan mengenai larangan pertemuan melibatkan massa banyak, seperti rapat umum, konser, arak-arakan; mendorong terjadinya kampanye melalui media daring; mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun dan alat kesehatan lain sebagai media kampanye; hingga penegakan disiplin dan sanksi hukum bagi pelanggar.
Selain itu, diusulkan pula pengaturan tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih berusia rentan Covid-19 serta pengaturan rekapitulasi hasil pemungutan suara melalui rekapitulasi berbasis elektronik (e-rekap/Sirekap).
Di poin lain kesimpulan RDP disebutkan, Komisi II DPR RI meminta agar kelompok kerja yang telah dibentuk antara KPU, Bawaslu, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan RI, dan kepolisian untuk mengintensifkan tugasnya masing-masing. Terutama pada tahapan berikutnya yang berpotensi terjadi pelanggaran, seperti penetapan pasangan calon, penyelesaian sengketa calon, pengundian nomor urut, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara hingga penyelesaian sengketa hasil.
Sementara di poin terakhir kesimpulan ditekankan, melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP secara terperinci, terukur, dan berkelanjutan akan meminta penjelasan Satuan Tugas Covid-19 tentang status zona dan risiko Covid-19 di setiap daerah yang menyelenggarakan pemilihan guna mencegah munculnya klaster baru.
(redaksi)