SOLO, solotrust.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat hingga awal Oktober 2020 telah terjadi 198 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Hal itu menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.
“Kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada, serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, Kamis (08/10/2020).
Ia menyayangkan perilaku masyarakat tak menaati rambu-rambu lalu lintas yang dapat merugikan dirinya maupun orang lain. Tercatat hingga awal Oktober 2020, jumlah korban meninggal sebanyak 44 orang, luka berat 44 orang, dan luka ringan sebanyak 64 orang pada kecelakaan di perlintasan sebidang.
Kecelakaan tak hanya terjadi pada perlintasan sebidang liar, namun juga terjadi di palang pintu perlintasan. Sebanyak 173 kecelakaan terjadi di perlintasan yang tak dijaga dan 25 kecelakaan terjadi di perlintasan berpenjaga.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api; dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. (awa)
(redaksi)