Hard News

Gelar Hajatan di Tengah Pandemi, Begini Penjelasan Satpol PP Solo

Jateng & DIY

22 Oktober 2020 18:31 WIB

Sekretaris Satpol PP Solo, Didik Anggono saat berbincang dalam program acara Newspedia

SOLO, solotrust.com - Mengantisipasi maraknya hajatan di Kota Solo, ada beberapa syarat teknis diajukan pihak terkait. Hal itu tak lepas dari situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Didik Anggono membeberkan, secara teknis jika warga akan menyelenggarakan hajatan, ada bebera syarat yang diajukan. Salah satunya, pihak penanggung jawab harus mengirimkan surat permohonan penyelenggaraan hajatan kepada Tim Gugus Tugas Covid-19.



Selanjutnya, Tim Gugus Tugas Covid-19 melakukan inspeksi di lokasi terkait kapasitas gedung. Seperti diketahui, selama pandemi hanya diperbolehkan 50 persen tamu yang hadir. Tim juga akan memastikan penerapan protokol kesehatan, seperti tempat mencuci tangan, ketersediaan hand sanitizer, thermogun, pengaturan tamu jaga jarak hingga teknis penyampaian makanan kepada tamu undangan. 

“Tim Gugus Tugas Covid-19 setelah menerima proposal akan melakukan inspeksi ke tempat lokasi dan melihat simulasinya. Jika sesuai standar protokol kesehatan, maka diizinkan,” ungkap Didik Anggono, saat menjadi narasumber program acara Newspedia, baru-baru ini. 

Disinggung soal hajatan di Kota Solo yang sempat diadukan warga, Didik Anggono menyampaikan pihaknya belum melakukan penghentian atau pembubaran hajatan. Pasalnya, jika akan melakukan pembubaran hajatan, ada beberapa tahapan harus dilakukan. 

“Sampai saat ini belum ada pembubaran, ada tahapan-tahapan yang kita lakukan. Jadi ada teguran pertama, teguran kedua, teguran ketiga,  sampai dihentikan sementara tujuh hari dari pelaksanaan tersebut,” jelas Didik Anggono. 

Ia menegaskan, apabila sampai tujuh hari masih tidak sesuai dengan anjuran protokol kesehatan dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Solo akan dilakukan penutupan secara permanen. (elv)

(redaksi)