Hard News

Risma Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Langgar Aturan Kampanye Pilkada

Sosial dan Politik

24 Oktober 2020 13:35 WIB

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Foto: Instagram-@tri.rismaharini)

Solotrust.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan DPD Kongres Advokat Indonesia Jawa Timur (KAI Jatim) kepada Gubernur Jatim, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, dan Mendagri lantaran diduga melakukan pelanggaran kampanye.

Ketua DPD KAI Jatim, Abdul Malik di Surabaya, Sabtu (24/10/2020), menilai kampanye daring (dalam jaringan-red) di Pilkada Surabaya bertema "Roadshow Online Berenerji" yang dilakukan Wali Kota Risma pada Minggu (18/10/2020) melanggar PKPU dan sejumlah aturan lain.



"Wali kota menyuruh warga memilih cawali (calon wali kota) Eri Cahyadi dan menjelekkan cawali lainnya, padahal kampanye itu tidak ada izinnya," kata dia, dikutip dari Tempo.co via teras.id.

Soal adanya penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya, Irvan Widyanto bahwa Wali Kota Risma sudah mengantongi izin dari gubernur Jatim untuk melakukan kampanye, Abdul Malik menegaskan hal itu layak dipertanyakan kebenarannya. Berdasarkan informasi yang didapatkannya, izin kampanye Risma hanya untuk tanggal 10 November.

"Dalam kampanye daring itu Risma juga bohong menyebut Eri sebagai anaknya. Saya ini praktisi hukum, Eri bukan dilahirkan Risma," katanya.

Abdul Malik menegaskan, pelanggaran yang dilakukan Risma pada 18 Oktober lalu adalah pelanggaran berat. Harusnya Risma kena pidana kurungan seperti dialami lurah di Mojokerto Suhartono yang ditahan dua bulan dan denda Rp6 juta karena menyambut calon wakil presiden (Cawapres) Sandiaga Uno pada saat pemilihan presiden (Pilpres) 2019 lalu.

"Kalau Risma beralasan kampanye yang dia lakukan di Hari Minggu, Suhartono juga kena pidana pemilu karena ikut menyambut Sandiaga Uno di Hari Minggu. Kebetulan saya pengacara Suhartono dalam menghadapi proses hukum pidana pemilu itu. Jadi sudah ada yurisprudensinya, bahwa Risma melakukan pelanggaran berat dan bisa kena hukuman penjara," kata advokat itu.

Hal sama juga diutarakan praktisi hukum Indra Priangkasa. Ia mengatakan, Wali Kota Risma bukan hanya melanggar soal izin kampanye, namun juga diduga menyalahgunakan wewenang sebagaimana diatur dalam PKPU 11 pasal 71 ayat 1, 2, dan 3. Penyebabnya adalah karena di antara peserta yang ikut siaran Zoom itu adalah UMKM binaan pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

"Di situ ada UMKM binaan, saya melihatnya, Risma ingin menagih hutang budi karena ada ajakan Risma memenangkan paslon (pasangan calon-red) Eri-Armuji," ujarnya.

Indra Priangkasa menegaskan, pelanggar pasal 71 ayat 3 mendapatkan sanksi pidana jika memenuhi unsur. Apa yang dilakukan Risma unsurnya sudah terpenuhi, yakni sebagai kepala daerah, ada program yang dilakukan enam bulan dari penetapan, ada yang diuntungkan dan dirugikan.

"Ini domain Bawaslu, maka pidana itu menjadi rekomendasi Bawaslu. Bawaslu harus menindak lanjuti, tidak boleh abai. Selama ada bukti konkret dengan beberapa pertimbangan tentu Bawaslu tidak semudah itu mengatakan tidak ada pelanggaran," katanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Irvan Widyanto sebelumnya memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mengajukan izin cuti kampanye saat menggelar kegiatan bertema "Roadshow Online Berenerji" pada Minggu (18/10/2020).

(redaksi)