Hard News

Soal Covid-19 dan Pilkada, Kapolri Siap Tindak Tegas Anggotanya yang Lakukan Pelanggaran

TNI / Polri

25 November 2020 14:31 WIB

Kapolri Jenderal Idham Azis dalam apel Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020)

JAKARTA, solotrust.com - Kapolri Jenderal Idham Azis memimpin apel Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). Kegiatan ini diikuti 34 kapolda dan 493 kapolres, di antaranya mengikuti acara secara virtual.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, dalam arahannya Kapolri Jenderal Idham Azis memberikan beberapa arahan tegas kepada seluruh jajarannya di Indonesia, diantaranya terkait penanganan Covid-19. Kapolri menginstruksikan para Kasatwil tidak ragu menegakkan protokol kesehatan di masyarakat.



"Jadi kegiatan Apel Kasatwil ini berkaitan dengan beberapa hal. Penanganan Covid-19 bahwa penekanan pada undang-undang, yaitu para kapolda harus menegakkan protokol kesehatan, tidak ada keragu-raguan bersama dengan TNI, Satpol PP, dan tokoh masyarakat," kata dia dalam siaran pers yang diterima solotrust.com.

Arahan tegas selanjutnya, para kapolda dan kapolres diminta menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Selain itu, jajaran juga diinstruksikan menjaga keamanan saat pesta demokrasi berlangsung.

"Berkaitan dengan pilkada serentak 2020, tentunya dengan adanya pilkada ini mulai dari para kapolda, kapolres yang ada pilkadanya serentak di 270 provinsi, kabupaten/kota akan melakukan pengamanan TPS (tempat pemungutan suara), mengamankan kotak surat suara, imbauan tentang perhitungan suara, dan pentahapan-pentahapan lainnya. Dalam pilkada penekanannya adalah netralitas harga mati," ujar Argo Yuwono.

Pihaknya menekankan, apabila Kasatwil melanggar hal tersebut, Kapolri tak segan memberikan sanksi disiplin kepada jajarannya.

"Apabila ada anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran, ditekankan oleh Bapak Kapolri melalui STR, vidcon (video conference), atau arahan langsung akan ditindak tegas berdasarkan pelanggaran yang dilakukan di lapangan," ucap Argo Yuwono.

Sementara itu, terkait UU Cipta Kerja Omnibus Law, Kapolri memperbolehkan masyarakat menggelar aksi, namun para Kasatwil diinstruksikan untuk langsung menindak tegas apabila demonstrasi penolakan berujung anarkis.

"Berkaitan dengan Omnibus Law, tentunya akan dikeluarkan kebijakan, apabila memang dalam menyampaikan pendapat  telah diatur dalam amanat undang-undang, apabila terjadi anarkis akan ditindak tegas," kata Argo Yuwono.

(redaksi)