SOLO, solotrust.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan untuk 13 pelanggan nonsubsidi periode Januari-Maret 2021.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mengungkapkan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) tidak mengalami perubahan. Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tak mengalami perubahan, begitu pula besaran tarifnya. Termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
“Meskipun terdapat perubahan parameter ekonomi makro tiga bulan terakhir, pemerintah menetapkan tidak ada perubahan tarif listrik, baik bagi pelanggan listrik subsidi maupun pelanggan nonsubsidi,” ujar Agung Pribadi, Jumat (04/12/2020), dilansir dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, esdm.go.id.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan PT PLN (Persero), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi, yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
Pada Agustus-Oktober 2020 terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.773,87/US$, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 39,04 US$/barrel, tingkat inflasi sebesar -0,01%, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp 651,72/kg.
Meskipun terjadi kenaikan pada empat parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya, Oktober-Desember 2020.
"Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," imbuhnya.
Tarif listrik pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.444,70/kWh. Sementara khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh.
Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA dan layanan khusus, besaran tarifnya tetap sebesar Rp1.114,74/kWh. Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yakni Rp 996,74/kWh.
(redaksi)