JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas atau kegiatan masyarakat pada 11 hingga 25 Januari, terutama di wilayah Jawa-Bali untuk menekan laju pertambahan kasus Covid-19.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi, Rabu (06/01/2021) di Istana Negara, Jakarta.
“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” ujarnya, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.
Pembatasan akan diterapkan pada provinsi, kabupaten, kota yang memenuhi salah satu kriteria telah ditetapkan, yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau tiga persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen.
Selain itu, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekira 14 persen, serta tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
“Daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut di atas nanti pak gubernurnya akan membuatkan pergub atau pun kabupaten/kota dengan perkada di mana nanti pak menteri dalam negeri yang akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah,” ujarnya.
Hal itu, imbuh Airlangga Hartarto, telah disampaikan dalam rapat yang juga dihadiri secara virtual para gubernur se-Indonesia.
Dipaparkannya, kebijakan penerapan pembatasan meliputi:
1. Pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
3. Sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi seratus persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
4. Pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan. Jam buka maksimal adalah hingga pukul 19.00 WIB serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen. Sementara pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
5. Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi seratus persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
6. Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
“Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” tegas Airlangga Hartarto.
Adapun untuk kabupaten/kota, imbuh Menko Bidang Perekonomian, yang sudah dilihat datanya adalah pada provinsi berisiko tinggi. Di Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.
“Ini adalah sesuai dengan amanat dari PP Nomor 21 Tahun 2020, di mana mekanismenya sudah jelas, yaitu sudah ada usulan-usulan daerah dan juga kepada menteri kesehatan serta edaran dari menteri dalam negeri. Diharapkan tanggal 11 sampai 25 Januari ini mobilitas di Pulau Jawa, di kota-kota tersebut, dan juga di Bali akan dimonitor secara ketat,” tegas Airlangga Hartarto.
(redaksi)