Hard News

Sindikat Pengedar Uang Dolar Palsu di Bandara Soetta Dibekuk, Tembus Rp1,4 Miliar

Hukum dan Kriminal

28 Januari 2021 12:31 WIB

Ilustrasi (Dok. Istimewa)

JAKARTA, solotrust.com - Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menangkap tersangka sindikat pengedar uang Dolar Amerika Serikat (USD) palsu. Sebanyak seribu lembar uang palsu (Upal) diamankan sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polesta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho membenarkan pihaknya telah mengamankan sejumlah tersangka berikut barang buktinya. Adapun uang palsu diamankan berupa seribu lembar pecahan 100 USD. 



"Benar, Tim Garuda menggagalkan peredaran uang dolar AS palsu sebanyak 100 ribu USD," kata Kompol Alexander Yurikho, Rabu (27/01/2021), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Adapun uang palsu berhasil diamankan aparat kepolisian terdiri atas dua jenis, yakni uang dolar AS lama dan baru. Jika dikonversi ke dalam rupiah, komplotan ini membawa uang palsu sekira Rp1,4 miliar.

"Jika dikonversi ke dalam rupiah, nominalnya mencapai Rp1,4 miliar lebih dengan asumsi 1 USD setara dengan Rp14.200," terang perwira menengah Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta  belum bisa menjabarkan kronologi jelas perihal penggagalan peredaran uang palsu ini. Dia mengatakan akan memberikan informasi lanjutan terkait kasus ini. 

"Lebih lengkapnya akan kami rilis dalam waktu dekat ini," tutup Kompol Alexander Yurikho.

(redaksi)