Hard News

Awas! Nunggak Pajak Kendaraan Bisa Terdeteksi Tilang Elektronik

Nasional

8 April 2021 21:35 WIB

Ilustrasi (Dok. Istimewa/TribrataNews)

JAKARTA, solotrust.com - Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tiap tahun merupakan salah satu kewajiban pemilik kendaraan di Indonesia. Jika abai, siap-siap akan terkena sanksi hukum sebagaimana tertuang dalam undang-undang.

Namun, tak sedikit pengendara abai terhadap pajak kendaraannya dengan berbagai alasan. Mulai dari mekanisme panjang dan membutuhkan waktu lama hingga biaya.



Padahal, pembayaran pajak memiliki banyak manfaat, seperti pemerataan wilayah melalui pembangunan fasilitas umum serta infrastruktur, subsidi pangan dan lainnya, hingga perlindungan legalitas pemilik kendaraan.

Seiring diterapkannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) untuk menindak pelanggar lalu lintas, polisi juga bisa mendeteksi pemilik kendaraan yang menunggak pajak dan STNK mati.

"Melalui E-TLE tidak ada interaksi langsung atau tidak ada kontak fisik antara petugas dan pelanggar, sehingga menjadi metode yang paling tepat di era new normal," terang Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

"Kemudian dimana pelanggaran keabsahan STNK atau belum melakukan perpanjangan STNK juga bisa terlihat melalui pelat nomornya," terangnya.

Untuk diketahui, petugas kepolisian tidak mengurus masalah perpajakan. Namun jika STNK sudah mati atau menunggak pajak akan tetap ditindak. Sebab polisi punya tugas untuk memastikan keabsahan kendaraan-kendaraan yang beroperasi di jalan.

(end2021)