BREBES, solotrust.com - Sebuah mobil menerobos portal pintu masuk Polres Brebes, Minggu (18/04/2021) malam. Saat itu pelaku juga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap polisi yang sedang bertugas.
Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto menyampaikan, mulanya pelaku membuntuti mobil putri Bupati Brebes Idza Priyanti, EN, saat hendak pulang dari Kota Tegal. Bahkan, pelaku juga sempat menghentikan mobil anak bupati itu.
Diungkapkan, sekira pukul 19.00 WIB, EN mengendarai kendaraan Honda CRV warna hitam dan dipepet orang tak dikenal, lalu diberhentikan. Orang itu mengatakan jika mobil yang dipakai anak bupati bermasalah.
Tak terima diperlakukan seperti itu, EN masuk kembali ke mobil menuju Polres Brebes. Di Polres Brebes, EN membuat laporan polisi atas peristiwa dialaminya.
“Pelaku mengikuti ke Polres dan mengadu ke SPKT. Mereka sama-sama mengadu. Saat ditanya identitas dan maksud pelaku, pelaku marah, mengamuk, dan menantang-nantang anggota,” kata AKBP Gatot Yulianto. Senin (19/04/2021) dalam siaran pers yang diterima solotrust.com.
Saat itu situasi memanas. AKBP Gatot Yulianto lantas memerintahkan anggotanya untuk menutup pintu gerbang Polres agar pelaku tidak bisa melarikan diri. Namun, saat mobilnya hendak digeledah, pelaku langsung kabur menerobos pintu gerbang Polres.
"Portal gerbang ditabrak sampai jebol dan pelaku melarikan diri dari Polres menuju arah Timur,” ungkap AKBP Gatot Yulianto.
Saat itu juga petugas langsung mengejar pelaku hingga mobilnya berhasil dihentikan petugas. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata di dalam mobil ada senjata tajam, pelat nomor mobil, dan narkoba jenis sabu seberat 8,7 gram.
Saat pelaku hendak ditangkap, mereka melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam. Akhirnya, petugas pun langsung menghadiahi dengan tembakan di kaki. Diketahui, kedua pelaku atas nama ZR (34) dan SS (26), warga Bandung.
Sampai saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh petugas dari Satreskrim Polres Brebes. Sementara barang bukti berhasil diamankan polisi, antara lain korek api, senjata sajam sangkur, sabu 8,7 gram, pipet alat penyedot, STNK mobil Honda HRV, KBM R4 Honda HRV warna putih, dan pelat nopol palsu berbagai jenis.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman UU darurat dan perusakan dengan ancaman 20 tahun, serta kepemilikan narkoba dengan ancaman 20 tahun.
(end2021)