Hard News

Kasus Pungli Gajahan, Gibran Turun Langsung Kembalikan Uang Warga

Jateng & DIY

3 Mei 2021 09:07 WIB

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat mengembalikan uang pungli yang dilakukan oleh anak buahnya.

SOLO, solotrust.com- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mendatangi masyarakat pemilik toko di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Minggu (2/5/2021). Kedatangan Gibran terkait adanya pengaduan praktik pungutan liar (pungli) berupa penarikan zakat dari warga.  

Gibran didampingi oleh Camat Pasar Kliwon, Ari Dwi Daryanto mendatangi beberapa toko di Jalan dr. Rajiman, Kelurahan Gajahan Solo untuk mengembalikan uang sesuai hasil pungutan antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per toko. Ia juga meminta maaf kepada warga atas pungutan liar yang dilakukan Linmas dengan surat bertanda tangan Lurah Gajahan.  



Gibran menjelaskan, ada 145 toko yang dikenai pungutan dengan total uang sebesar Rp 11,5 juta. Uang tersebut dikembalikan semua oleh camat langsung kepada warga yang dipungut.

“145 toko yang dimintain uang, dengan ju8mlah total sebelas juta lima ratus.” Kata Gibran.

Gibran menegaskan, meminta uang dengan alasan penarikan pemungutan zakat dari warga yang terjadi di kelurahan gajahan tidak boleh dilakukan.

 “Tradisi-tradisi jelek ini tidak boleh diteruskan.” Tegas Gibran.

Gibran menegaskan, Lurah bernisial S yang terlibat menandatangani surat meminta pungutan itu akan dibebastugaskan dari jabatannya sebagai lurah gajahan mulai Senin (3/5/2021). Kasus ini akan diserahkan ke inspektorat dan dinas terkait.  (daw)

(wd)