Hard News

Polemik Pendidikan Bakal Kena Pajak?

Sosial dan Politik

11 Juni 2021 15:06 WIB

ilustrasi pajak. (Foto: U-Report)

JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah berencana untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sejumlah barang dan jasa yang sebelumnya dikategorikan bebas PPN. Hal tersebut tertuang dalamRevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Kategori barang akan terkena PPN diantaranya Barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara serta kebutuhan pokok atau sembako.



Sedangkan kategori jasa diantaranya, jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum menggunakan uang logam, jasa pengiriman uang dengan wesel pos, jasa angkutan umum darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa nagkutan udara luar negeri.

Padahal, sebelumnya jasa pendidikan masuk kategori jasa bebas PPN. Hal ini menuai pro dan kontra.

Sebanyak tujuh dari sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyatakan penolakan terhadap kebijakan pemungutan pajak pada jasa pendidikan.  Mereka adalah F-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), F-Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), F-Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), F-Partai Keadilan Sejahtera (PKS), F-Partai Golongan Karya (Golkar), serta F-Partai NasDem, dan F-Demokrat.

Rencana pemerintah mengenakan pajak di sektor pendidikan membuat masyarakat yang dijamin haknya justru dibebankan kewajiban, dan pemerintah yang berkewajiban membiayai tapi justru memungut biaya pendidikan dari rakyat.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda dari Fraksi PKB menyatakan bahwa rencana pemerintah mengenakan PPN terhadap jasa pendidikan berpotensi memberikan dampak serius bagi masa depan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, salah satunya biaya pendidikan akan semakin mahal.

Menurutnya, sektor pendidikan masih membutuhkan uluran tangan pemerintah karena keterbatasan sarana prasarana serta potensi ekonomi. Ia pun menyarankan penerapan sistem subsidi silang seperti universal service obligation (USO) di dunia pendidikan untuk memeratakan akses pendidikan.

"Dengan sistem ini sekolah-sekolah yang dipandang mapan akan membantu sekolah yang kurang mapan. Dengan demikian kalaupun ada potensi pendapatan negara yang didapatkan dari sektor pendidikan maka output-nya juga untuk pendidikan. Istilahnya dari pendidikan untuk pendidikan juga," kata Huda.

Anggota Komisi X F-Gerindra Himmatul Aliyah, menilai pendidikan merupakan sektor yang setiap warga negara dijamin haknya untuk mendapatkannya.

"Pemerintah juga diamanatkan kewajiban untuk membiayai pendidikan warganya. Ini jelas tertuang dalam pasal 31 UUD 1945," tambah Aliyah.

Jika aturan itu diketuk, ditegaskan Aliyah, pengenaan pajak pada sektor pendidikan di tengah pandemi akan menambah tinggi angka putus sekolah. Pun, pandemi yang masih berlangsung telah menurunkan ketahanan ekonomi masyarakat sehingga banyak siswa dari berbagai daerah di Indonesia mengalami putus sekolah. Hal tersebut bertentangan dengan visi misi pemerintah untuk mewujudkan SDM maju dan unggul.

"Ini tentu tidak etis sekaligus bertentangan dengan konstitusi. Jadi jika rencana tersebut diberlakukan dan UU disahkan akan rawan digugat di Mahkamah Konstitusi,"  tambah Aliyah.

Merespons polemik tersebut, Menkeu Sri Mulyani mengaku belum bisa menjelaskan seluruhnya lantaran dokumennya masih dalam bentuk rancangan bocor ke publik.

"Kami dari sisi etika politik belum bisa melakukan penjelasan ke publik sebelum ini dibahas karena itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan kepada DPR melalui Surat Presiden," ungkap dia, dalam rapat di Komisi XI DPR, Kamis (10/6)

"Oleh karena itu, ini situasinya jadi agak kikuk karena kemudian dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga, jadi kami tidak dalam posisi bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari rencana pajak kita," lanjutnya.

()