Solotrust.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) masih menunggu detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan kereta api dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan saat pemberlakuan PPKM Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021.
“KAI selaku operator kereta api tentu akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 yang tengah meningkat, termasuk dengan menerapkan PPKM Darurat,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam siaran persnya, Jumat (02/07/2021).
Lebih jauh pihaknya meminta masyarakat agar dapat beradaptasi dengan ketentuan baru yang akan diberlakukan di moda transportasi kereta api.
“Akan terdapat penyesuaian dalam hal pengoperasian kereta api, baik KA jarak jauh maupun KA lokal. Jika berdampak terhadap pembatalan perjalanan KA, maka bea tiket akan kami kembalikan seratus persen,” kata Joni Martinus.
Ia menegaskan, KAI mendukung semua langkah diambil pemerintah demi kebaikan bersama. Persyaratan terbaru untuk perjalanan kereta api akan segera kami umumkan setelah keluarnya peraturan detail dari pemerintah di mana saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak.
Sebelum PPKM Darurat, KAI telah secara konsisten menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, mengacu pada aturan Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.
(and_)