Hard News

Penyembelihan Kurban Saat PPKM Darurat, Walikota Imbau Warga Tak Berkerumun

Jateng & DIY

19 Juli 2021 12:46 WIB

ilustrasi Idul Adha. (Foto: Pinterest)

SEMARANG, solotrust.com - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menekankan, penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Iduladha 1442 Hijriyah, harus betul-betul memperhatikan upaya menekan risiko penularan Covid-19. Untuk itu, pihaknya mengeluarkan kebijakan khusus yang berkaitan dengan penyembelihan hewan kurban.

“Yang penting teknisnya, jangan sampai penyembelihan terjadi kerumunan dan menjadi klaster baru,” ucap Hendrar, Senin (19/7).



Menurutnya, penyembelihan hewan kurban tidak harus dilaksanakan tepat pada Hari Raya Idul Adha, namun bisa dilakukan saat hari tasyrik 11-13 Zulhijah atau hingga 3 hari setelahnya.

Terkait pembagian hewan kurban, Hendi sapaan akrabnya, mengimbau, panitia kurban melakukan pembagian dari rumah ke rumah, sehingga tidak mengundang banyak orang untuk datang ke masjid.

“Atau ada juga teknis yang lain dilakukan dengan model menyerahkan ke salah satu perusahaan pengalengan, sehingga dibagi dalam bentuk daging kaleng,” imbuhnya.

Dilansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng), dalam Surat Edaran Pemkot Semarang terkait penyembelihan hewan kurban, juga mengatur sejumlah persyaratan jika masyarakat akan menyembelih hewan kurban di lingkungan masjid.

Syaratnya, panitia berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan dalam kondisi sehat. Sedangkan petugas penyembelihan yang berasal dari luar kota, harus memiliki surat keterangan bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil swab antigen 1×24 jam sebelum hari H penyembelihan. (riyanti)

(zend)

Berita Terkait

Berita Lainnya