Hard News

Tiga Inmendagri Diterbitkan Untuk Atur Perpanjangan PPKM

Nasional

26 Juli 2021 09:51 WIB

selama PPKM mobilitas dan interaksi warga ditekan untuk mengurangi resiko penularan Covid-19

JAKARTA, solotrust.com – Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Langkah ini diambil sebab angka penularan Covid-19 di Tanah Air masih cukup tinggi.

Meski PPKM level 4 dan 3 diperpanjang untuk wilayah Jawa-Bali, sejumlah aturan dilonggarkan dengan ketentuan yang dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat.



Oleh sebab itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri)Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang mengatur tetntang detil pelaksanaan PPKM Level 1 hingga Level 4, yakni Inmendagri 24/2021, Inmendagri 25/2021 dan Inmendagri 26/2021. Ketiganya mulai berlaku sejak 26 Juli – 2 Agustus 2021.

Inmendagri 24/2021 mengatur tentang pelaksanaan PPKM Level 4 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan PPKM Leve; 4 dan Level 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesa=uai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen,” demikian kutipan dalam Inmendagri tersebut.

Inmendagri 25/2021 berisi instruksi pelaksanaan PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Inmendagri 26/2021 mengatur tentang penerapan PPKM Level 3,2 dan 1 di seluruh wilayah Indonesia.

Kriteria penetapan level wilayah pada Inmendagri ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial hingga tingkat rt dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

(zend)