JAKARTA,solotrust.com – Pemerintah akhirnya resmi menurunkan tarif batas atas tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Dalam keterangan pers dilaksanakan Senin (16/08/2021), Kementerian Kesehatan menetapkan dua jenis tarif batas atas baru, yakni Rp495 ribu untuk daerah Jawa-Bali dan Rp525 ribu untuk luar Jawa-Bali. Kebijakan ini mulai berlaku Selasa, 17 Agustus 2021.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, mengatakan penurunan tarif batas atas tes PCR disebabkan adanya penurunan harga reagen dan barang habis pakai, seperti masker, baju hazmat, dan alat pelindung diri lainnya.
“Pada tahap awal memang harga reagen yang kami beli masih tinggi, sehingga kita tetap mengacu pada harga tersebut. Oleh karena itu, kita melakukan evaluasi dan sekarang sudah terjadi penurunan harga, kemudian kita lakukan perhitungan ulang, maka didapatkan harga seperti sekarang,” jelas Abdul Kadir.
Disinggung mengenai perbedaan biaya antara daerah Jawa-Bali dengan di luar kedua provinsi itu, Abdul Kadir mengatakan hal tersebut disebabkan biaya transportasi cukup besar.
Dalam keterangan pers itu juga dipaparkan biaya operasional apa saja yang digunakan dalam proses tes PCR. Biaya meliputi pembelian alat, harga reagen, biaya SDM, depresiasi alat, biaya overhead, dan juga margin profit.
Lebih lanjut, Abdul Kadir menyatakan akan melakukan evaluasi terus-menerus. Tidak menutup kemungkinan nantinya harga tes PCR akan mengalami penurunan kembali.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menginstruksikan agar biaya tes PCR diturunkan dan hasil tes PCR maksimal keluar setelah 24 jam. (Gede)
(and_)