Solotrust.com - Sebuah video merekam seorang pengemudi ojek online (Ojol) terseret sepeda motor yang tengah melaju. Ia berusaha mempertahankan kendaraannya dari rampasan debt collector alias penagih hutang.
Video diunggah akun Instagram @gunabdillah pada Senin (06/09/2021) itu pun viral di media. Dalam rekaman video terlihat sepeda motor seorang pengemudi ojol sedang berusaha dilarikan seorang pria diduga debt collector.
Tak mau begitu saja melepas kendaraan miliknya, pengemudi ojol itu pun berusaha mati-matian mempertahankannya. Ia memegang lengan sang debt collector yang mencoba membawa kabur sepeda motor kesayangannya sampai terseret.
Atas ulah nekatnya, debt collector itu pun diteriaki maling oleh warga sekitar yang melihat kejadian tersebut. Alhasil, sejumlah orang secara spontan mengejar pelaku perampasan motor dan berhasil menangkapnya.
"Kena, dapat, jatuh (orangnya)," ucap seorang wanita di lokasi kejadian.
Disebutkan, peristiwa tak diinginkan itu terjadi di Jalan Meruya Ilir Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Senin (06/09/2021).
"Informasi yang didapat ojol diadang dua debt collector. Saat diminta beli meterai, motor dibawa kabur," bunyi tulisan dalam video unggahan.
Sesuai aturan, pihak leasing tidak dapat melakukan penarikan sepeda motor di jalan raya. Apabila melanggar akan dikenakan sanksi sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 365 (pencurian dan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan). (dd)
(and_)