JAKARTA, solotrust.com – Registrasi ulang kartu seluler prabayar akan berakhir pada 28 Februari 2018 atau akhir bulan ini. Masyarakat pun diimbau agar tidak melakukan pendaftaran ulang di tanggal batas akhir.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ahmad M Ramli, menyampaikan registrasi ulang dimaksudkan untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan. Dalam hal ini meminimalisasi modus penipuan dan tindakan kejahatan serta memudahkan pelacakan manakala telepon seluler hilang. Terkait proses daftar ulang, masyarakat diimbau tidak menunggu registrasi saat batas akhir.
“Masyarakat diimbau segera lakukan registrasi ulang, tidak menunggu batas akhir 28 Februari 2018 karena pada saat itu akan terjadi traffic tinggi luar biasa yang dapat menyebabkan gagal registrasi,” kata Ahmad M Ramli dalam siaran pers, Sabtu (17/02/2018).
Dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, kominfo.go.id, pihaknya juga mengingatkan kembali agar pelanggan kartu seluler prabayar menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) secara benar dan berhak. Selain itu, masyarakat juga diminta tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di-upload pihak tak bertanggungjawab di internet.
Adapun hingga 17 Februari 2018, program Registrasi Nomor Prabayar Seluler telah teregistrasi lebih dari 226 juta pelanggan. Tepatnya sebanyak 226.444.899 nomor kartu pelanggan. Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yang telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem database kependudukan Ditjen Dukcapil.
(and)