Hard News

Saat Diselamatkan, Kondisi Anak Korban Penyekapan di Hotel Banyak Luka

Jateng & DIY

18 Februari 2018 13:48 WIB

Kapolsek Banjarsari Kompol I Komang Sarjana saatjumpa pers di Mapolsek Banjarsari, Sabtu (17/2/2018). (Dok. solotrust.com)

SOLO, solotrust.com - Seorang anak berusia empat tahun diduga menjadi korban kekerasan oleh ayah tirinya. Dengan tangan dan kaki terikat, serta mulut tersekap lakban, bocah malang ini ditemukan disebuah kamar hotel di kawasan Banjarsari, Solo, Jumat (16/2/2018).

Kapolsek Banjarsari Kompol I Komang Sarjana dalam jumpa pers di Mapolsek Banjarsari, Sabtu (17/2/2018) mengatakan, korban disekap selama tiga hari di hotel tersebut. Saat itu, kondisi korban sudah penuh dengan luka.



"Seluruh badannya banyak kulit yang melepuh bekas tumpahan air panas, luka-luka di bibir dua kanan kiri, tangannya banyak luka, mukanya banyak lebam, kaki sementara masih bisa digerakan tapi kesakitan," terang Kapolsek.

Korban saat ini tengah berada dalam perawatan di rumah sakit. Usai mengalami penyekapan tersebut, sebut Kapolsek, kondisi psikologisnya masih terganggu. Korban bahkan masih merasa takut jika bertemu orang.

"Korban saya sudah cek, psikologisnya masih terganggu, dia takut ketemu orang," tuturnya.

Sementara tersangka Dedi (32 tahun), dan Iwan (22), yang merupakan kakak beradik warga Jakarta, saat ini tengah diamankan petugas untuk penyidikan lebih lanjut.

Dedi yang merupakan ayah tiri korban, mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia menolak disebut telah menganiaya anak tirinya, karena yang dilakukan hanya mengikat dan membekap mulutnya agar tidak nakal.

"Ya karena memang perilakunya seperti itu pak, karena pup (buang air besar) sembarangan, kencing sembarangan," kata Dedi.

Korban merupakan anak dari Maria, yang saat ini masih berstatus sebagai istri dari ayah korban karena tahapan cerainya masih dalam proses.

Dari penyidikan sementara, kedua pelaku terindikasi telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak. Keduanya dijerat dengan Pasal 77 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (dwm)

(way)