Hard News

Mensos: Data PBI Jaminan Kesehatan Sudah Terintegrasi DTKS

Nasional

28 September 2021 23:33 WIB

Mensos Tri Rismaharini (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan perhatian serius terhadap akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS merupakan basis data untuk program bantuan sosial pemerintah di semua kementerian, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Kementerian Kesehatan (Kemenkes).



Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dipersyaratkan merupakan warga miskin dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang padan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan. Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin,” kata Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial RI, kemensos.go.id, Selasa (28/09/2021).

Ditegaskan Risma, pihaknya melakukan pemutakhiran data DTKS secara periodik dan sistematis serta memadankan data penerima bantuan dengan NIK yang terdaftar di Dukcapil. Pemutakhiran dan pemadanan dilakukan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas.

Risma menjelaskan, terkait program PBI-JK pihaknya mendasarkan pada tiga regulasi. Pertama, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pada Pasal 14 ayat 2 ditegaskan penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

Kedua, pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pada Pasal 8 ayat 2 disebutkan identitas peserta paling sedikit memuat nama dan nomor identitas terintegrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir. Jadi harus padan dengan Dukcapil.

Ketiga dengan merujuk pada Peraturan Mensos (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Disebutkan pada Pasal 4, PBI-JK bersumber dari DTKS yang ditetapkan oleh menteri.

“Saya menetapkan PBI-JK itu sebulan sekali. Jadi di minggu pertama setelah saya menetapkan DTKS, saya buka kesempatan kepada daerah untuk mengirimkan data hasil verifikasi mereka. Sebelum saya tetapkan di pertengahan bulan,” jelasnya.

Untuk penetapan data per 15 September 2021, ujar Mensos, dari data PBI JK sebelumnya setelah dilakukan pemadanan terdapat data padan DTKS sebanyak 74.420.345 serta sebanyak 12.633.338 tidak masuk DTKS, namun sudah padan Dukcapil.

“Data yang belum ada di DTKS inilah yang perlu verifikasi status miskin atau tidak mampu oleh daerah. Kalau hasil verifikasi dinyatakan layak, dapat masuk DTKS,” tandasnya.

Untuk itu, Mensos meminta pemerintah daerah segera melakukan validasi terhadap data yang tidak masuk dalam DTKS.

“Saya berharap pemerintah daerah segera dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap 12.633.338 data, dan segera mengusulkan calon peserta PBI-JK melalui SIKS-NG,” ujarnya. Ditambahkan Mensos, untuk menuju kuota nasional sebanyak 96,8 juta, terdapat kesempatan untuk mengisi dengan 9.746.317 usulan baru, termasuk perbaikan data yang belum padan Dukcapil, migrasi dari PBI daerah, bayi baru lahir, pekerja yang setelah enam bulan PHK belum punya pekerjaan, korban bencana, dan lain-lain.

“Jadi masyarakat miskin atau tidak mampu yang belum menerima bantuan tidak perlu berkecil hati. Ini kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat diusulkan melalui SIKS-NG oleh pemerintah daerah,” kata Mensos dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya