JAKARTA, solotrust.com - Pascapenetapan dan pengundian nomor urut, sejumlah partai politik (Parpol) langsung menyosialisasikan nomor urut kepada masyarakat melalui media massa maupun media sosial.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, mengingatkan Parpol untuk memerhatikan sosialisasi yang dilakukan agar tidak dianggap melanggar atau mendahului tahapan kampanye.
“Kalau sosialisasi itu boleh-boleh saja ya, tapi yang harus kita hati-hati itu adalah apakah sosialisasi itu masuk kategori kampanye,” ujarnya, Senin (19/02/2018).
Dilansir dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum, kpu.go.id, Hasyim Asy’ari menjelaskan salah satu unsur bisa dianggap kampanye ketika Parpol mengajak masyarakat memilihnya di pemilu nanti. Demikian pula menyampaikan visi dan misi partai atau calon kepada khalayak. Berdasarkan PKPU tahapan pemilu 2019, kampanye Parpol baru dilakukan 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
“Jadi kalau belum sampai pada ajakan untuk memilih, itu kalau kita lihat unsur kampanye belum sampai (melanggar). Tapi partai berdalih kita menyosialisasi nomor urut, iya tapi hati-hati jangan sampai ada ajakan memilih partai tersebut dalam pemilu,” dia.
Terkait situasi ini sendiri, Hasyim Asy’ari menegaskan lembaganya akan segera berkordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memformulasikan tindakan yang dapat mengarah pada pelanggaran kampanye. Terlebih menurut dia, tahapan pemilu 2018 yang bersinggungan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2019 juga berpotensi memunculkan kebingungan definisi kampanye di mata penyelenggara.
“Inilah, jangan sampai kemudian kegiatan Parpol dianggap kampanye pemilu 2019, padahal yang mereka kerjakan adalah kampanye untuk pilkada di 171 daerah,” tutup Hasim Asy’ari.
(and)