Hard News

Indonesia Buka Pintu Internasional di Bali 14 Oktober, Kemenhub: Pastikan Sesuai Prokes

Nasional

6 Oktober 2021 11:19 WIB

ilustrasi pesawat (Foto: iStock)

JAKARTA, solotrust.com – Pemerintah Indonesia akan membuka penerbangan Internasional ke Bandara Ngurah Rai Bali pada 14 Oktober 2021. Sejumlah persiapan dilakukan termasuk protokol kesehatan yang wajib ditaati oleh wisatawan mancanegara.

 “Dengan adanya kebijakan akan dibukanya penerbangan internasional ke Bandara Ngurah Rai Bali, kami ingin memastikan kesiapan penanganan penumpang Bandara Ngurah Rai berjalan dengan baik sesuai protokol kesehatan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 dari luar negeri melalui simpul transportasi seperti di bandara,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemnehub) Adita Irawati, Selasa (5/10).



Kemenhub tengah berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian/Lembaga dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk mempersiapkan penerapan protokol kesehatan.

Dilansir laman resmi Kemenhub, mengacu Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, aturan protokol kesehatan untuk kedatangan penumpang internasional diantaranya, pelaku perjalanan internasional yang datang ke Indonesia melalui simpul-simpul transportasi, seperti bandara, wajib melakukan tes swab PCR Covid-19 setibanya di area kedatangan dan harus melakukan karantina minimal 8 hari.

Kemudian pada hari ke-7 karantina, akan kembali dilakukan tes PCR. Jika hasilnya negatif dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan, jika hasilnya positif maka kembali harus melakukan karantina.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (4/10) mengumumkan Bandara Ngurah Rai, Bali, akan kembali membuka penerbangan internasional mulai 14 Oktober 2021. Menko Luhut mengingatkan bahwa ketentuan-ketentuan dan persyaratan karantina harus diterapkan dengan baik.

(zend)