Hard News

Polisi Ringkus Sindikat Ilegal Akses dan Backlink Judi Online di Situs Pemerintah

Hukum dan Kriminal

14 Oktober 2021 17:31 WIB

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri meringkus 19 orang terkait sindikat ilegal akses dan backlink permainan judi online. (Foto: Dok. Istimewa/TribrataNews)

JAKARTA, solotrust.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri meringkus 19 orang terkait sindikat ilegal akses dan backlink permainan judi online. Modus kejahatannya, yakni dengan memasukkan link ilegal tanpa izin ke dalam situs resmi pemerintah dan lembaga pendidikan.

Penangkapan dilakukan di beberapa tempat, antara lain Boyolali, Jawa Tengah; Bondowoso, Jawa Timur; dan Meruya, Jakarta Barat.



"Ada 17 laki-laki dan dua perempuan," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2021), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Pihaknya menjelaskan, pengusutan berawal dari adanya berita yang menyatakan situs-situs pemerintah disusupi judi online. Selain pemberitaan, Siber Bareskrim menerima informasi adanya situs pemerintah yang disusupi iklan judi online pada Agustus 2021.

Selanjutnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri membuat dan membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Pihak kepolisian menemukan adanya sindikat yang memasarkan iklan judi online yang tersisip di laman resmi pemerintah. 

Menurut jenderal bintang dua itu, hingga saat ini ada empat situs kementerian/lembaga pemerintah dan 490 situs lembaga pendidikan menjadi korban kejahatan dari sindikat ini.

Kadiv Humas Polri menjelaskan, para tersangka yang berhasil ditangkap petugas kepolisian memiliki peran masing-masing, misalnya tersangka AT merupakan marketing jasa SEO judi online, kemudian tersangka AN berperan mempersiapkan admin situs pemerintahan.

Sementara itu, para tersangka di Jakarta Barat yang jumlahnya 15 orang merupakan pihak pemesan backlink dari hasil akses ilegal untuk promosi atau iklan perjudian dan permainan perjudian online.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 46 ayat (1), Pasal 46 ayat (2), Pasal 46 ayat 3, junto Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 30 ayat (3) dan atau Pasal 48 ayat (1), Pasal 48 ayat (2), juncto Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Para pelaku juga dikenakan Pasal 303 KUHP (larangan judi) atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tegasnya.

(and_)