SOLO, solotrust.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun boleh memasuki kawasan pusat perbelanjaan (mall) dan tempat wisata dengan syarat didampingi orang tau yang sudah divaksin.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 terbaru yang diterbitkan oleh Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka No 067/3529 tertanggal 19 Oktober 2021. SE tersebut dibuat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Keputusan penghapusan batasan usia ini disambut baik oleh pengelola mall sebab dinilai mampu meningkatkan jumlah pengunjung terutama saat hari libur.
Selain itu pengunjung kategori rentan seperti lansia serta ibu hamil belum diperbolehkan untuk masuk ke dalam mall walaupun sudah di vaksin.
"Apabila masih ada pengunjung di luar ketentuan ingin mengunjungi mall, dari pihak kami akan memberikan pengertian dan menyarankan untuk ibu hamil atau lansia menikmati di area foodwalk walaupun tetap tidak bisa masuk mall, " terang Chief of Marketing Solo Paragon Mall Veronica Lahji.
Namun anak di bawah 12 tahun masih belum diizinkan memasuki bioskop. Hal ini dikarenakan ruangan bioskop yang tertutup dan lembab sehingga dikhawatirkan virus mudah menyebar.
Peraturan penghapusan batasan usia ini diambil untuk mendukung program Solo Great Sale (SGS) 2021 yang diadakan Kamar Dagang Indonesia kota Solo dalam upaya pemulihan ekonomi. (anis/hastian)
(zend)