Hard News

Komisi IX DPR RI Lakukan Kunjungan Kerja ke Kota Solo, Bahas Pengawasan dan Pembayaran Klaim Covid-19

Jateng & DIY

17 November 2021 15:40 WIB

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka usai menghadiri pertemuan bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI, Selasa (16/11). (Foto: solotrust.com/paramitha)

SOLO, solotrust.com – Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI lakukan kunjungan kerja spesifik ke Pemerintah Kota Solo pada Selasa (16/11).

Kunjungan kerja yang dilaksanakan di Bale Tawangarum ini membahas mengenai pengawasan dan pembayaran klaim biaya pelayanan pasien Covid-19 di rumah sakit.



Ketua Tim Kunker Spesifik Soal Pengawasan dan Pembayaran Biaya Pelayanan Pasien Covid-19 di Rumah Sakit, Charles Honoris mengatakan, pemerintah telah menerapkan kebijakan Peraturan Menteri Kesehatan No 59 Tahun 2016.

Peraturan tersebut salah satunya membahas mengenai pembebasan biaya pasien untuk menjaga kesinambungan pelayanan rumah sakit pada semua pasien Covid-19.

Charles menyampaikan, pemerintah terus berupaya menambah jumlah rumah sakit untuk menangani pasien Covid-19 sembari meningkatkan akuntabilitas proses klaim biaya pasien Covid-19.

Disebutkan bahwa pemerintah menunjuk BPJS Kesehatan untuk memverifikasi klaim dari rumah sakit sebelum dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Komisi IX DPR RI memberikan perhatian serius terhadap berbagai masalah terkait pembayaran klaim dan membahas dengan pihak yang bersangkutan seperti dengan perwakilan seluruh asosiasi rumah sakit untuk mencari solusi terbaik.

Sebagai informasi, pada 23 September lalu, Komisi IX DPR RI mengadakan rapat bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan asosiasi rumah sakit. Pada pertemuan tersebut, Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna mempercepat penyelesaian proses klaim dan dispute klaim Covid-19 melalui revisi Permenkes mengenai kebijakan apabila terdapat hambatan pengajuan percepatan klaim.

Charles menjelaskan bahwa kunjungan kerja Komisi IX ini merupakan salah satu tindak lanjut dari hasil rapat Komisi IX bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan asosiasi rumah sakit, serta untuk melihat apakah sudah ada perbaikan klaim dan dispute klaim Covid-19.

Kota Solo dipilih sebagai salah satu tujuan kunjungan kerja Komisi IX lantaran kemajuan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Solo dalam menangani pandemi Covid-19.

“BOR data Covid-19 Kota Solo sangat impresif karena menampilkan persebaran rumah terpapar mulai dari tingkat RT. Hal ini tentunya dapat menjadi tools dalam penyusunan kebijakan termasuk menjaga mobilitas masyarakat di bawah 10 persen,” ujar Charles.

Ia mengungkapkan, terkait klaim Covid-19, berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI menunjukkan bahwa RSUD dr Moewardi Solo menempati posisi kelima dalam nilai dispute klaim tertinggi se-Indonesia.

Harapannya, pertemuan Komisi IX DPR RI dengan Pemerintah Kota Solo ini mampu memberikan solusi jika masih terdapat persoalan sehingga bisa membantu kesinambungan pelayanan rumah sakit di Kota Solo.

Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengucapkan, klaim biaya Covid-19 akan diberikan kepada 16 rumah sakit di Kota Solo.

“Tadi berita acara verifikasi wis jalansemua, tenang aja untuk 16 rumah sakit, ini makanya biar diselesaikan, wis tenang aja,” tegas Gibran usai menghadiri pertemuan tersebut.

Ia juga menuturkan bahwa salah satu kendala yang dialami terkait klaim biaya perawatan pasien Covid-19 adalah mengenai adminitrasi.

“Ya administrasilah biasa, ini biar diselesaikan di atas,” ungkapnya. (paramitha)

(zend)