JAKARTA, solotrust.com – Selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tangga 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, pemerintah tidak menutup tempat wisata.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 mengimbau pemerintah daerah (Pemda) untuk meningkatkan kewaspadaan khususnya daerah-daerah destinasi pariwisata favorit.
“Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain,” demikian kutipan Inmendagri Keempat Nomor 62 Tahun 2021 huruf a.
Pemda juga diwajibkan mengidentifikasi lokasi wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota dalam pengawasan protokol kesehatan yang baik dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk dan keluar.
Pengunjung tempat wisata dibatasi 50 persen dari kapasitas maksimal. Pihak pengelola tempat wisata harus memastikan tidak ada kerumunan selama liburan berlangsung.
Seluruh kegiatan perayaan dan kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan pesta baik di dalam maupun luar ruangan ditiadakan.
Selain itu Pemda setempat juga diminta menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
(zend)