JAKARTA, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berkomitmen mengawasi netralitas anggota TNI/Polri dan aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan umum (Pemilu). Lembaga ini siap memroses jika terjadi pelanggaran.
Sebagaimana dikatakan anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, Bawaslu berkomitmen dalam mengawasi netralitas anggota TNI dan Polri serta ASN dalam pelaksanaan Pemilu. Hal ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
"Dalam mengawasi netralitas, Bawaslu juga diamanahkan UU untuk mengawasi pelaksanaan terhadap pelanggaran netralitas tersebut," ujarnya, ketika menjadi narasumber dalam Rakornis POM TNI 2018 di Mabes TNI AL Cilangkap, Jumat (23/02/2018), dilansir dari laman resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum, bawaslu.go.id, Sabtu (24/02/2018).
Lebih lanjut Fritz Edward Siregar menjelaskan, tugas Bawaslu mengawasi dari mulai awal tahapan Pemilu sampai akhir tahapan. Sehingga jika ada anggota TNI atau Polri maupun ASN terlibat saat tahapan berlangsung, Bawaslu akan memroses dan menindaklanjuti pelanggaran ke lembaga terkait.
"Netralitas ini sangat penting untuk mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil. Penyelenggara Pemilu pun dituntut untuk netral," pungkas dia.
(and)