JAKARTA, solotrust.com - Sekjen Kemenag Nizar Ali membenarkan mutasi enam pejabat Eselon I ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021. Keenam pejabat itu adalah Inspektur Jenderal, Kepala Balitbang-Diklat, serta Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," jelas Nizar Ali di Jakarta, Selasa (21/12/2021), dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.
Menurut Nizar Ali, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memiliki kewenangan memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran.
"Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik," kata Nizar Ali.
"Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN (Aparatur Sipil Negara) harus siap ditempatkan dan dipindahkan," ujarnya.
"Pastinya ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan," lanjut dia.
Dijelaskan Nizar Ali, mutasi juga dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Ini sekaligus menjadi bagian dari pola pembinaan karier pegawai.
"Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," tegasnya.
Nizar Ali memastikan proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Berkenaan dengan rencana para pihak melakukan gugatan ke PTUN atas putusan itu, Nizar mempersilakan.
"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," tandasnya.
(and_)