Ekonomi & Bisnis

Berikan Insentif, OJK Dorong Percepatan Penggunaan Kendaraan Listrik

Ekonomi & Bisnis

27 Desember 2021 23:33 WIB

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso usai bertemu dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di kompleks Balaikota, Senin (27/12/2021).

SOLO, solotrust.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik bagi masyarakat atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) yang dicanangkan pemerintah sejak 2019. Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Solo, Senin (27/12/2021).

Menurutnya, percepatan penggunaan kendaraan listrik ini bukan hanya kebijakan nasional, namun pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota juga perlu diberi pemahaman lebih awal agar kebijakan-kebijakan di daerah turut mendukung.



"Kebijakan nasional sudah kita mulai. Di OJK sendiri, bahkan sudah memberikan kemudahan bagi kredit kendaraan yang menggunakan energi listrik. Dipermudah. Artinya didorong untuk masyarakat, toh kalau harus ambil kredit ambillah kredit kendaraan yang berbasis energinya listrik," ujar Wimboh Santoso, Senin (27/12/2021).

Kata dia lebih lanjut, OJK sendiri sudah mendorong lewat insentif dengan mengimbau bank untuk memberikan kredit bagi peminjam yang kendaraan berbasis listrik. Bahkan, Kementerian Keuangan sudah mengeluarkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM) nol persen bagi kendaraan berbasis energi listrik. Kebijakan ini berlaku bagi semua, mulai dari pemerintah maupun nonpemerintah atau masyarakat umum.

"Kebijakan OJK sudah dikeluarkan tahun ini, sudah mulai berlaku. Bagi kredit kendaraan bermotor yang menggunakan energi listrik ini ATMR-nya ini lebih rendah 25 persen. Ini sudah kita terapkan, tinggal bagaimana kita menyosialisasikan dan juga PPNBM saya rasa sudah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Ini nol persen bagi kendaraan yang berbasis energi listrik," bebernya.

Langkah itu diambil OJK sebab ingin mendukung pemerintah mewujudkan Indonesia berkomitmen menurunkan emisi karbon dan juga efek rumah kaca. Dengan target penurunan emisi 29 persen di 2030, baik melalui upaya sendiri dan upaya bantuan internasional 41 persen.

Wimboh Santoso mengatakan, program-program nasional sudah dibuat, di antaranya bagaimana transisinya dan bagaimana mendorong kebijakan-kebijakan seluruh pemangku kepentingan bersinergi.

OJK terus melakukan sosialisasi sebab sangat berkaitan dengan pemerintah daerah. Bahkan menyarankan pemerintah daerah menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas.

"Pemerintah daerah apabila membeli kendaraan untuk dinasnya akan lebih bagus kalau menggunakan yang berenergi listrik," kata Wimboh Santoso.

Kendati demikian, dalam upaya percepatan penggunaan kendaraan listrik tidak hanya membutuhkan sosialisasi hingga ke daerah. Wajib diperhatikan pula dari sisi produksi terkait ketersediaan unit kendaraan listrik seiring meningkatnya permintaan.

"Memang ini akan masif, permintaan akan banyak, tapi suplainya yang harus kita pikirkan, harus tersedia banyak. Ini adalah PR (pekerjaan rumah) kita untuk bisa memberikan produksi yang cukup bagi permintaan yang begitu luas. Bukan hanya itu saja. kebijakan-kebijakan lain akan menyusul dan ini eksekusinya banyak di daerah," terang Wimboh Santoso.

Selain itu, pihaknya menyarankan agar semua pihak dari usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) hingga perusahaan memerhatikan pencegahan kerusakan lingkungan. Pasalnya, saat ini seluruh dunia melakukan hal yang sama.

Bungkusan-bungkusan di supermarket misalnya, hendaknya juga ramah lingkungan agar tidak menimbulkan efek bagi pencemaran lingkungan. Perusahaan-perusahaan juga diimbau harus mulai melakukan transisi untuk menggunakan energi yang juga ramah lingkungan, termasuk pabrik-pabrik dan pengolahan limbah.

"Bagaimana UMKM ini juga bisa kita arahkan untuk ke sana," pungkas Wimboh Santoso. (rum)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya