Hard News

Puluhan APK Diturunkan Satpol PP

Jateng & DIY

1 Maret 2018 14:15 WIB

Satpol PP Kabupaten Sukoharjo turunkan puluhan alat peraga kampanye. (solotrust.com/arif)

SUKOHARJO, solotrust.com- Puluhan Alat Peraga Kampanye dari Pasangan Calon Gubernur (Cagub) Jawa Tengah dari berbagai jenis di wilayah Kabupaten Sukoharjo, diturunkan oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, dengan pengawalan dari Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Sukoharjo, Kamis (1/3/2018).

Hal ini dikarenakan pemasangan APK telah melanggar Peraturan Bupati nomer 7 tahun 2013 tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye. Selain itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo belum mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait APK ini. APK yang terpasang dari berbagai jenis mulai dari spanduk, baliho, banner dan lainnya dicopot oleh petugas. APK resmi dari KPU hingga hari ini juga belum terdistribusi.



Ketua Panwaskab Sukoharjo Bambang Muryanto mengatakan, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada masing-masing Timsel Paslon Cagub Jateng untuk melakukan penurunan APK.

”Tanggal 28 februari kemarin merupakan batas akhir penurunan APK melanggar. Hari ini kita berkoodinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penurunan APK,” ujar Bambang.

Petugas yang melakukan penurunan dibagi menjadi 4 tim yang disebar untuk melakukan penertiban. Tim pertama menyisir jalan protokol Ir. Soekarno sampai simpang lima Sukoharjo kota, Tim kedua menyusur wilayah Kecamatan Nguter, Bulu, Weru, Tawangsari, tim tiga melakukan penyisirisan di Gatak, Baki, Kartasura; tim ke empat di Kecamatan Bendosari, Polokarto, Mojolaban, Sukoharjo Kota.

”Untuk target awal kita adalah jalan protokol dan jalan-jalan yang merupakan jalur utama di wilayah Sukoharjo, pungkas Bambang. (arif)

(wd)