SOLO, solotrust.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta menertibkan, alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, jelang pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) tahun ini. Penertiban yang dilakukan pada, Kamis (1/3/2018) ini menyasar di sejumlah titik larangan, seperti di kelurahan dan lokasi lainnya.
Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surakarta Jaka Setia mengatakan, untuk kali ini pihaknya fokus di dua kecamatan dahulu, yakni di kecamatan Banjarsari dan kecamatan Jebres.
”Sampai saat ini KPU belum memasang APK. Sehingga APK ini mendahului kewenangan dari KPU, sehingga kami tertibkan,” jelasnya kepada wartawan.
Ia juga menerangkan, pemasangan APK tersebut terkesan semrawut. Sehingga merusak keindahan Kota Bengawan. Jaka menegaskan, apa yang dilakukan ini sudah sesuai dan tidak melaggar peraturan yang ada.
”Ini sudah sesuai dengan Perwali Nomor 2 tahun 2009,” tegasnya. (dit)
()