JAKARTA, solotrust.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE ini berlaku sejak ditandatangani Ketua Satgas pada 3 Februari 2022.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2022 sampai dengan waktu penyelenggaraan dinyatakan berakhir secara resmi oleh penyelenggara MotoGP 2022,” ujar Suharyanto dalam SE, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Kamis, 10 Februari 2022.
Dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional akan dilakukan pembukaan kembali sektor pariwisata serta olahraga produktif dan aman Covid-19.
Ketua Satgas menyampaikan, sistem bubble akan diterapkan pada pelaksanaan kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dengan begitu diperlukan adanya mekanisme pengendalian pelaksanaan sistem bubble untuk mengantisipasi penyebaran virus SAR CoV-2.
“Setiap pihak yang terlibat dalam mekanisme sistem bubble di dalam kawasan pelaksanaan kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat serta memerhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaksanaan mekanisme sistem bubble pada MotoGP Mandalika.
Tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan mekanisme tersebut dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.
“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap pelaksanaan mekanisme sistem bubble pada kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ujarnya.
Di dalam SE dituangkan sejumlah dasar hukum diterbitkannya peraturan ini. Salah satunya adalah hasil keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada 24 Januari 2022.
Sistem bubble, sebagaimana didefinisikan dalam SE adalah sistem koridor perjalanan, bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) berbeda, dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar Covid-19 (baik riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisasi risiko penyebaran Covid-19.
(and_)