KLATEN, solotrust.com - Menyikapi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan sebagai Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan siap melaksanakan regulasi pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) untuk menjamin kesejahteraan peserta saat mencapai usia pensiun.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Klaten melalui Kepala Bidang Kepesertaan, Elies Diah Ayu Arwanti selaku Pps Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Klaten, usai melakukan dialog multipihak terkait Permenaker di kantor Persepsi Klaten, Selasa (22/02/2022).
Ia mengatakan, salah satu isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 adalah terkait simplifikasi persyaratan klaim. Sebelumnya ada empat dokumen, yakni asli kartu peserta, surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan, salinan KTP dan KK yang masih berlaku. Di Permenaker tersebut menjadi hanya dua dokumen, kartu peserta BPJAMSOSTEK dan KTP atau identitas lain.
“Tahun sebelumnya, kami juga telah melakukan simplifikasi persyaratan klaim. Hasilnya success rate JHT sudah meningkat dari sebelumnya di Januari 55 persen menjadi 95 persen di Desember tahun lalu. Kami terus melakukan continous improvement untuk memberikan kemudahan layanan bagi peserta,” kata dia.
Peserta bisa mencairkan saldo JHT sebagian, yakni sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau sepuluh persen untuk persiapan masa pensiu dengan ketentuan minimal kepesertaan adalah sepuluh tahun. Dana yang belum diambil akan terus dikembangkan untuk menjamin kesejahteraan peserta di hari tua.
“Kami berkomitmen untuk memastikan pengelolaan dana JHT sesuai dengan tata kelola yang baik dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Kami mengelola dengan sangat hati-hati dan menempatkan dana pada instrumen investasi dengan risiko yang terukur agar pengembangannya optimal. Sesuai regulasi yang berlaku imbal hasil minimal adalah tingkat suku bunga deposito bank pemerintah jangka waktu satu tahun,” beber Elies Diah Ayu Arwanti.
Adapun bagi pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menetapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja mengalami PHK dan mampu bekerja kembali.
"Terdapat tiga manfaat program JKP, yaitu yang pertama manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan, di mana untuk tiga bulan pertama diberikan 45 persen dan tiga bulan berikutnya sebesar 25 persen dari upah yang dilaporkan, dengan batasan upah maksimal Rp5 juta,” tandasnya.
Sementara itu, terkait Jaminan Hari Tua (JHT) sedang menjadi polimik saat ini, Plt Sekretaris Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Klaten, Heru Wijoyo, mengaku akan menunggu kebijakan pemerintah pusat.
“Kita tunggu saja kebijakan pemerintah pusat bagaimana. Kalau menurut berita tadi pagi Menko dan Menteri Tenaga Kerja kan dipanggil Pak Presiden. Kita tunggu saja hasilnya,” kata dia kepada wartawan.
Heru Wijoyo mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil revisi dari pemerintah pusat terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT itu.
“Menurut informasi Permenaker JHT tersebut kan akan direvisi, jadi kita tunggu saja,” pungkasnya. (jaka)
(and_)