Ekonomi & Bisnis

Penerima Program Subsidi Upah Buruh Tak Dibatasi Jenis Pekerjaan

Ekonomi & Bisnis

11 Agustus 2020 16:31 WIB

Ilustrasi (Dok. Istimewa)

JAKARTA, solotrust.com - Penerima program subsidi upah buruh tidak dibatasi jenis pekerjaan, baik kriteria maupun persyaratan lain. Hal terpenting adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki pendapatan di bawah Rp5 juta.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Senin (10/08/2020). Mengenai pengawasan, Menaker menyampaikan telah meminta pendampingan dari aparat hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, BPK, BPKP, dan KPK dalam rangka meyakinkan Kemenaker sebagai kuasa pengguna anggaran agar program benar-benar tepat sasaran.



“Program ini saya mengulang bahwa uang itu setelah verifikasi dilakukan akan ditransfer langsung kepada rekening penerima program dalam hal ini adalah pekerja. Jadi tidak akan mampir ke mana-mana karena langsung ditransfer ke rekeningnya pekerja,” kata dia, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Adapun yang dibutuhkan sekarang, menurut Ida Fauziah adalah BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi data, sehingga kehadiran penegak hukum untuk melakukan pendampingan bisa berjalan baik.

Senada dengan Menaker, Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menyampaikan para calon penerima bantuan dari sektor industri.

“Kami telah menyisir seluruh sektor industri, jadi syarat utamanya adalah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan secara aktif. Kemudian setelah disisir, kami mendapatkan data tersebut, nah baru kami sampaikan kepada perusahaan,” katanya.

Direktur BPJS Ketenagakerjaan mengemukakan ada beberapa perusahaan belum patuh. Mereka belum melaporkan seluruh peserta atau karyawan serta tidak melaporkan upah sebenarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Saat ini adalah waktu yang tepat melakukan pembenahan untuk bertransformasi. Kita harus berbenah, kita harus menjadi warga negara yang baik, patuh, taat kepada hukum. Oleh karena itu, kami juga meminta kepada seluruh perusahaan untuk memastikan bahwa yang diberikan adalah sesuai dengan upah sebenarnya,” imbuhnya.

Data yang didapatkan, menurut Agus Susanto, sebanyak 15,7 juta adalah data peserta BP Jamsostek pada 30 Juni, berdasarkan upah di bawah Rp5 juta dan berdasarkan data upah dilaporkan pemberi kerja atau perusahaan kepada BP Jamsostek serta telah tercatat di sistem.

“Saat inilah kami sedang mengumpulkan. Kami minta kerja sama seluruh perusahaan, kami minta kerja sama seluruh pekerja untuk mendorong para perusahaan, HRD masing-masing untuk segera melaporkan nomor rekening banknya kepada BP Jamsostek agar kami punya waktu untuk melakukan validasi berikutnya,” jelasnya.

(redaksi)

Berita Terkait

Gibran Pantau Penyaluran BSU di Boyolali, Imbau Bantuan Digunakan untuk Keperluan Produktif

BSU Tahap I Cair, Pekerja Terima Rp600 Ribu, Kamu Sudah?

Mantan Karyawan Waroeng SS Ngadu ke Dewan, Tak Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Karyawan SS Solo sudah Maklum, Pemotongan Gaji Penerima BSU bukan hanya Tahun Ini

Disnaker Solo Belum Terima Laporan Karyawan SS Penerima BSU yang Terkena Pemotongan Gaji

Menaker Ida Paparkan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2021 bagi Pekerja

Demo Buruh di Senayan: Brimob Tabrak Pengemudi Ojol hingga Meninggal, 7 Anggota Diamankan

Jaringan Swiss-Belhotel Internasional Kunjungi Buruh Gendong di Pasar Beringharjo Yogyakarta

Temui Ratusan Buruh dan Pelaku UMKM, Ilyas-Tri Haryadi Sampaikan 7 Program Unggulan

Uang Kaget Lagi x Bedah Rumah Siap Bantu Keluarga Didik, Buruh Tambak Ikan

May Day, Ribuan Buruh di Boyolali Senam Bersama

Buruh Gendong hingga Juru Parkir Boyolali Terima Bingkisan Lebaran

Menaker: Jangan Sampai BLK Lahirkan Pengangguran

Ini yang Ditunggu! Buruh bakal Dapat Subsidi Upah Rp2,4 Juta Selama Pandemi

Kemnaker Panggil 41 Perusahaan di Jabar, Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Tingkatkan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama

Gelar Safari Ramadan, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Hubungan dengan Pemberi Kerja

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Dapat Klaim JKP

Asyik! Pekerja Kini Makin Gampang Punya Rumah

Perusahaan dan Pekerja Dapat Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Berita Lainnya