Hard News

Wali Kota Larang Pejabat Minta Tinggalan, apa maksudnya?

Jateng & DIY

2 Maret 2018 16:17 WIB

Ilustrasi.

SOLO, solotrust.com - Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo melarang pejabat di lingkungan Pemkot Surakarta untuk meminta ‘tinggalan’ kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah bergeser ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain. Hal itu disampaikannya usai pengambilan sumpah dan janji pejabat di Balai Tawangarum Komplek Balaikota Surakarta, Jumat (2/3/2018).

Wali Kota menilai praktik meminta kenang-kenangan atau 'tinggalan', terutama kepada ASN yang menerima promosi, bukan budaya kerja yang baik. Hal itu dianggap merugikan pejabat yang bersangkutan, sekaligus merusak kultur birokrasi.



“Kalau di daerah lain ada begitu (tinggalan) ya itu daerah lain. Disana ya disana, kalau di Solo harus nggak ada begitu-begitu. Kalau ada kepala dinas yang minta tinggalan, laporkan langsung ke saya dan pak Pur,” katanya

Rudy sapaan akrab Wali Kota menegaskan jika selama ini mutasi ASN Pemkot bebas dari praktik jual beli jabatan. Mekanisme pengisian jabatan selalu didasarkan kebutuhan dan masukan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), serta pertimbangan Wali Kota dan wakilnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Surakarta telah melakukan mutasi sebanyak 153 ASN di berbagai posisi. Dengan rincian, terdiri tiga pejabat eselon II, 22 administrator eselon III, 85 pejabat struktural eselon IV. Wali Kota juga melantik 20 kepala TK, SD dan SMP, 12 kepala puskesmas, tujuh pengawas sekolah, serta empat penilik jabatan fungsional. Rudy berharap setelah dilakukan mutasi para ASN fokus pada pekerjaan masing-masing dan mampu menghasilkan prestasi. (vin)

(wd)

Berita Terkait

Berita Lainnya