SOLO, solotrust.com - Penyidik Satreskrim Polresta Surakarta bekerja sama dengan penyidik Polsek Pasar Kliwon berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan pada Sabtu (19/02/2022) pukul 10.00 WIB berlokasi di Jalan Cempaka, tepatnya di sebelah Barat Pom Bensin Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.
Penyidik Polsek Pasar Kliwon menangkap dua tersangka dalam tindak pidana kekerasan ini, yakni JS yang merupakan warga Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon dan II alias HC warga Kelurahan Dukuh, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.
Kronologi kejadian, yakni pada pukul 10.00 WIB kedua tersangka berboncengan sepeda motor melintas di tempat kejadian perkara (TKP). Keduanya melihat korban dengan inisial M sedang membeli es di pinggir jalan.
Tersangka II meminta kepada pengendara motor, yakni tersangka JS untuk mengarahkan kendaraannya mendekati korban. Setelah mendekati korbannya, tersangka II melakukan pemukulan sebanyak tiga kali ke arah kepala korban.
Mendapatkan pukulan dari tersangka, korban berusaha melarikan diri meninggalkan TKP. Sempat dilakukan pengejaran hingga akhirnya korban tersudut pada jarak lima hingga sepuluh meter dari TKP.
Tersangka JS kembali melakukan pemukulan ke arah kepala korban. Dalam pengakuannya, korban sempat menepis pukulan dari tersangka, namun tersangka II menyusul dengan membawa botol minuman yang diambil dari warung es di pinggir jalan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan satu buah botol sirop pecah dan rekaman CCTV sebagai barang bukti. Diduga terdapat dendam pribadi antara korban dan tersangka yang memicu terjadinya aksi balas dendam di TKP.
“Masalah hutang-piutang Mas, Rp800 ribu. Nggak tahu Mas (alasan korban berhutang),” terang tersangka II kepada wartawan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Surakarta, Jumat (04/03/2022) siang di Mapolresta setempat.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun enam bulan.(riz)
(and_)