SOLO, solotrust.com – Satuan Tugas (Satgas) Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkoba di Soloraya selama Operasi Bersih Tanpa Narkoba (Bersinar) Candi yang diadakan 20 hari, 9-28 Februari 2022 dengan barang bukti total 18,69 gram sabu-sabu yang disita.
Dari 13 tersangka tindak pidana peredaran narkoba yang ditetapkan, 7 di antaranya merupakan target operasi (TO) Polresta Solo, sementara sisanya 6 tersangka merupakan non-target operasi (non-TO) atau laporan polisi yang ditindak dengan penangkapan paksa.
Tempat kejadian perkara (TKP) dari 7 tersangka TO, 4 di antaranya ditangkap di Kota Solo, 2 di Sukoharjo, dan 1 tersangka di Karanganyar. Sedangkan non-TO 2 ditangkap di Kota Solo dan 4 lainnya ditangkap di Sukoharjo. Adapun tersangka 8 di antaranya merupakan warga Solo, 4 warga Sukoharjo, dan 1 Karanganyar.
Kapolresta Solo Kombes Pol. Ade Syafri Simanjuntak mengatakan, dalam mengungkap kasus, satuannya menggunakan strategi pengejaran tidak terputus, sehingga dapat diungkap kasus dari Kota Solo hingga kabupaten-kabupaten sekitarnya.
“Kita melakukan strategi pengejaran tidak terputus, kemudian kita lakukan penindakan ungkap kasus di Kota Solo, kemudian kita kembangkan kasusnya kemudian merembet ke wilayah kabupaten Soloraya lainnya,” kata Ade dalam Konferensi Pers Operasi Bersinar Candi di Markas Komado (Mako) Polresta Solo, Jl. Slamet Riyadi, Laweyan, Solo, Selasa (8/3) siang.
Ade mengungkapkan, 13 tersangka kasus peredaran narkoba di Soloraya merupakan jaringan baru alias non residivis dan tidak saling mengenal satu sama lain.
“Dari 13 tersangka tidak ada satupun yang residivis, artinya bahwa perkembangan jaringan ini terus berkembang menjadi perhatian bersama, untuk terus waspada mengantisipasi,” terangnya.
“Ini jaringannya berbeda, mereka tidak saling mengenal, dan ini jaringan terputus,” imbuh Ade.
Setelah melakukan penangkapan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Solo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun nantinya, ke-13 tersangka tersebut akan terancam pasal Primer Pasal 114 ayat 1, Subsider pasal 112 ayat 1, UU no Tahun 2009 Tentang Narkotika; dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit 1 Milyar paling banyak 10 Milyar, ini dengan status sebagai pengedar. (dks/riz/rich)
(zend)