Hard News

Catat! Pemerintah Tetapkan 4 Hari Cuti Bersama Hingga Boleh Mudik

Nasional

7 April 2022 12:13 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan cuti bersama selama 4 hari saat Hari Raya Idul Fitri 1443 H. (Foto: Tangkapan Layar Youtube Setpres)

 

JAKARTA, solotrust.com – Usai 2 tahun pandemi, kini pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 H sebanyak empat hari, yakni pada 29 April serta 4-6 Mei 2022.



“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam siaran pers yang diunggah akun Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4).

Jokowi menyebut masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan cuti bersama ini untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga serta handai taulan di kampung halaman. Namun dengan tegas Jokowi mengingatkan agar selalu waspada sebab pandemic belum usai.

“Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ujarnya.

Selain itu, di tahun ini, pemerintah juga telah memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan mudik. Jumlah pemudik di tahun 2022 diperkirakan sebanyak 85 juta orang.

Dari jumlah tersebut, sekitar 14 juta orang diperkirakan berasal dari wilayah Jabodetabek dan 47 persen akan menggunakan kendaraan pribadi.

Jokowi menegaskan, pemerintah akan berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik tersebut.

“Tentunya, pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” tandasnya.

 



(zend)