Hard News

Satresnarkoba Polres Rembang Ungkap Temuan Ganja 2 Kg

Hukum dan Kriminal

19 Mei 2022 22:31 WIB

Ungkap kasus tindak pidana narkotika di Mapolres Rembang. (Foto: Dok. solotrust.com/Muhammad Minan)

REMBANG, solotrust.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rembang berhasil mengungkap temuan narkoba jenis ganja seberat dua kilogram.

Selain mengamankan sejumlah barang bukti, polisi juga berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni Syarif (37), warga Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang dan Indra Halim alias Nobita (33), warga Kelurahan Wonorejo, Kota Surabaya.



Wakapolres Rembang, Kompol Tegoeh Boedi Prasetijo mengatakan, awal terbongkarnya kasus ini berkat informasi dari pihak jasa ekspedisi pengiriman barang yang merasa curiga terhadap isi sebuah kardus.

"Begitu terendus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), BNN kemudian berkoordinasi dengan Polres Rembang. Seketika anggota langsung menyelidiki keberadaan alamat tersebut," ungkap Kompol Tegoeh Boedi Prasetijo dalam ungkap kasus tindak pidana narkotika di Mapolres Rembang, Kamis (19/05/2022).

Pihaknya menjelaskan, ganja seberat dua kilogram sebelumnya dikemas dalam sebuah kardus warna cokelat dan dilakban warna bening serta dibungkus plastik warna merah. Ganja kemudian dikirim ke alamat rumah tersangka Syarif melalui jasa ekspedisi barang.

"Ganja itu berasal dari Medan yang dikirimkan dengan jasa ekspedisi paket ke alamat tersangka. Tersangka Syarif ditangkap terlebih dulu di rumahnya, kemudian tersangka Indra dibekuk di lokasi ekspedisi pengiriman barang," terangnya.

Kompol Tegoeh Boedi Prasetijo menambahkan, awalnya kedua tersangka mengelak memiliki barang haram narkotika golongan 1 itu. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka akhirnya mengakuinya.

"Setelah kami tunjukkan bukti yang kami kantongi, kedua tersangka tidak bisa mengelak. Keduanya menerima ganja itu untuk diserahkan rekannya ke daerah lain," ucap Kompol Tegoeh Boedi Prasetijo.

"Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Rembang. Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati," pungkasnya. (mn)

(and_)