Hard News

Terbitkan Surat Edaran Jam Kerja Kades dan Perades, Bupati Blora: Untuk Pelayanan yang Maksimal

Sosial dan Politik

19 Mei 2022 17:30 WIB

Bupati Blora, Arief Rohman. (Foto: Dok. Solotrust.com/mn)

BLORA, solotrust.com - Bupati Blora Arief Rohman mengungkapkan alasan memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menerbitkan Surat Edaran (SE) berisikan jam kerja bagi Kepala Desa (kades) dan Perangkat Desa (perades) se-kabupaten.

Menurutnya, SE tersebut dibuat untuk memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat.



Sebab, para Kades dan Perades merupakan garda terdepan untuk melayani masyarakat di pedesaan.

"Sebenarnya jam kerja kepala desa maupun perangkat desa ini 24 jam setiap saat, kalau masyarakat desa butuh kan harus dilayani," ucap Arief saat ditemui wartawan di Rumah Dinasnya, Kamis (19/5).

Arief menjelaskan SE tersebut juga sebagai standar penilaian bagi para Kades dan Perades dalam bekerja dan mengabdi di masyarakat.

Dengan adanya SE tersebut mereka diharapkan mampu meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

"Kalau berprestasi ya kita kasih reward," ucapnya.

Namun, apabila SE tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka masyarakat yang tidak puas dengan layanan kades dan perades dapat mengadu ke PMD.

"Kita akan adakan layanan aduan dari masyarakat," katanya.

Arief menerangkan surat edaran tersebut semestinya juga tidak perlu dianggap sebagai beban bagi para Kades dan Perades.

"Sebenarnya pola pelayanannya bisa diatur yang penting ada yang di kantor, ada yang di lapangan nah itu bisa disepakati, ada jadwalnya," terangnya.

Karena belum lama ini, lowongan Perades yang kosong sudah terisi.

"Jadi kantor tidak boleh kosong, di desa juga minimal nomor hape kades atau perangkat harus dibagikan ke masyarakat," tambahnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku telah berkoordinasi dengan Polres dan Kodim untuk bersama-sama para Kades dan Perades berkantor di balai desa.

"Saya juga minta tolong Pak Dandim dan Pak Kapolres bagaimana babinsa dan bhabinkamtibmas kalau bisa mendampingi berkantor di desa untuk memberikan pendampingan bagi masyarakat," jelasnya.

Untuk merealisasikan SE tersebut dapat dipatuhi oleh para Kades dan Perades, Arief telah memerintahkan kepada PMD untuk melakukan sosialisasi.

Selain itu, dirinya juga sudah mempunyai jadwal untuk mengantor di balai desa.

"Mungkin nanti seminggu sekali kita jadwalkan untuk sidak (inspeksi mendadak) sekaligus berkantor di desa, untuk juga menerima masukan dari masyarakat apa-apa yang memag selama ini menjadi keluhan masyarakat," ujarnya.

Sekadar diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengeluarkan SE terkait jam kerja kepala desa dan perangkat desa.

Surat tertanggal 17 Mei 2022 tersebut ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Blora agar disampaikan kepada Kades masing-masing wilayah.

Dalam surat edaran tersebut, tertulis jam kerja kepala dan perangkat desa mulai pukul 07.00 - 15.30 WIB tiap Senin sampai Kamis. Serta pukul 06.00 - 11.45 WIB tiap Jumat.

Mereka diwajibkan untuk masuk dan pulang kerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan.

Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan pakaian dinas harian bagi para kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Surat edaran tersebut ditujukan dalam rangka peningkatan disiplin, profesionalisme, produktivitas dan efisiensi pelayanan kerja kepada masyarakat di desa.

Surat edaran itu juga telah sesuai dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 61 Tahun 2018 tentang hari kerja, jam kerja, dan pakaian dinas kepala desa, perangkat desa di Kabupaten Blora.

Apabila para Kades dan Perades tidak mematuhi peraturan itu, maka sesuai peraturan Bupati tersebut, mereka dapat dikenakan sanksi disiplin berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas, sampai pemberhentian. (mn)

(zend)