SOLO, solotrust.com - Jumlah perkawinan anak atau pernikahan dini di Kota Solo menginjak angka 50 anak dengan rentang usia 14 hingga 18 tahun, selama kurun waktu Januari hingga Oktober 2022.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Solo menyebut ada dua faktor penyebab anak terpaksa mengajukan permohonan dispensasi nikah.
"Ya berbagai faktor ya, eksternal dan internal. Eksternal pengaruh media sosial itu juga sangat mendominasi karena memang rata-rata mereka kenal lewat Facebook, lewat akun, mereka kena bujuk rayu, seperti itu. Faktor internal ya pengawasan orangtua," jelas Kepala DP3AP2KB Solo, Purwanti saat dihubungi, Rabu (02/10/2022).
Selain itu, menurutnya faktor lain adanya pernikahan anak usia di bawah 18 tahun lantaran faktor ekonomi.
"Ada faktor ekonomi orangtua dengan terpaksa menikahkan karena dengan menikahkan orangtua bebannya kan berkurang dari sisi ekonomi," imbuh Purwanti.
Namun, pihaknya menyebut mayoritas kasus berasal dari kehamilan di luar pernikahan.
Purwanti mengungkapkan, peran orangtua hingga sekolah diperlukan untuk bertanggung jawab atas hal ini. Biasanya anak yang menikah di masa sekolah, terancam tak bisa melanjutkan atau menunda pendidikan.
"Iya orangtua dan sekolah juga konsekuensi, apabila orangtua memasukkan dispensasi, maka sekolah harus tahu juga karena dia masih anak dan mereka korban. Sekolah pun juga harus tahu dalam arti harus tanggung jawab untuk pendidikannya," imbuh dia.
Sementara itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka terus menggencarkan sosialisasi setop pernikahan usia dini, terlebih kepada sekolah dan orangtua.
"Ini kami pantau terus ya biar itu tidak terjadi, soalnya kalau sudah pernikahan dini nanti stunting," ungkap Gibran Rakabuming. (riz)
(and_)