Hard News

Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Terjerat Kasus ITE

Hukum dan Kriminal

31 Mei 2022 17:31 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay/MiamiAccidentLawyer)

JAKARTA, solotrust.com - Terdakwa kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) Adam Deni dan rekannya Ni Made Dwita dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/05/2022).

Tuntutan itu diajukan atas pelanggaran dilakukan keduanya usai mengunggah dokumen pribadi bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni ke media sosial.



"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita dengan masing-masing pidana penjara delapan tahun, dikurangi masa tahanan," kata JPU, dikutip dari laman PMJ News.

Kedua terdakwa selain dituntut hukuman delapan tahun penjara atas kasus ITE, mereka juga dikenai sanksi denda sebesar Rp1 miliar.

"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan, ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman masing-masing selama lima bulan," ucapnya.

Adam Deni sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus transmisi dokumen elektronik yang bukan haknya atau ilegal akses.

Dalam persidangan sebelumnya, pegiat media sosial ini mengaku tidak memburamkan nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni dalam konten dokumen yang diunggah di media sosial karena lupa.

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya