Hard News

Embat Duit Nasabah Rp1.2 Miliar, Teller BRI Diciduk Polisi

Hukum dan Kriminal

22 September 2021 13:59 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay/jarmoluk)

PEKANBARU, solotrust.com - HN (29) kini harus berurusan dengan Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Ia tertangkap tangan melakukan pencurian uang nasabah Bank BRI hingga mencapai Rp1,264 miliar.

HN sendiri merupakan seorang pegawai BUMN, yakni seorang teller Bank BRI di Kota Dumai.



Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menjelaskan tindak pidana yang dilakukan pelaku ini digunakan untuk membayar pinjaman online yang melilitnya.

"Pelaku kami amankan di rumahnya di wilayah Kota Dumai pada 16 September 2021," terangnya, Selasa (21/09/2021), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

HN diduga melakukan transaksi penarikan tunai dari rekening tabungan nasabah (fraud). Hal ini menyebabkan terjadinya pencatatan palsu pada dokumen/transaksi keuangan bank dan tidak melaksanakan langkah-langkah untuk memastikan ketaatan bank pada UU/ketentuan (SOP) yang berlaku bagi bank.

Pelaku menjalankan aksinya sejak Januari hingga Maret 2021, tepatnya di Bank BRI Unit Bagan Besar Cabang Dumai Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.

"Modusnya, HN melakukan transaksi dengan menggunakan User ID 8119051 tanpa hadir/sepengetahuan nasabah dan menirukan tanda tangan pada slip penarikan. HN kemudian menggunakan rekening penampung atas anama Edrian Nofrialdi (teman) di mana kartu ATM dalam penguasaan tersangka untuk selanjutnya diteruskan ke rekening pribadi tersangka pada Bank BRI dan Bank BCA," paparnya.

Pelaku selanjutnya menggunakan uang hasil kejahatan dari transaksi penarikan rekening tabungan nasabah untuk pembayaran hutang. Pasalnya, ia menunggak pinjaman online dan juga untuk kepentingan pribadi/keluarga.

Selain pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni Skep PT. BRI tentang mutasi frontliner BRI Kantor Cabang Dumai HN, Surat Keputusan Direksi PT BRI tentang Buku Prosedur Operasional Simpanan BRI, Surat Edaran PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, 21 lembar slip penarikan diduga ditransaksikan tersangka atas nama delapan orang nasabah, sebelas buku tabungan milik delapan orang nasabah, 17 lembar daftar harian teller, print out sepuluh rekening koran, dan kartu ATM Bank BRI atas nama Edrian Nofrialdi.

Atas perbuatan itu, HN kini dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

(and_)